Rabu, 24 November 2010

PENGERTIAN EVALUASI PENGAJARAN
( Topik 01 )



PENGERTIAN:
© Pengukuran (Measurement)
Kegiatan membandingkan prestasi siswa dengan kriteria yang telah ditentukan.
© Penilaian (Evaluation)
Kegiatan pemberian nilai atas prestasi siswa yang didasarkan pada hasil pengukuran.
© Evaluasi (Evaluation)
Kegiatan penilaian terhadap seluruh aspek yang berkait dengan proses pendidikan.


PENGERTIAN:
@ PENDIDIKAN (Education)
@ PENGAJARAN (Instruction)
@ PEMBELAJARAN (Learning)
Apakah bedanya?


PENDIDIKAN VS PENGAJARAN (1):
➲ PENDIDIKAN (Education)
Suatu proses untuk “memindahkan” ilmu dan pengetahuan serta nilai-nilai kepada anak didik (transfer of knowledge and values).
➲ PENGAJARAN (Instruction)
Suatu proses untuk “memindahkan” ilmu dan pengetahuan kepada anak didik (transfer of knowledge).


PENDIDIKAN VS PENGAJARAN (2):
➲ PENDIDIKAN (Education)
Bertujuan untuk mendeskripsi kinerja didik suatu bangsa atau kelompok masyarakat lainnya setelah berlangsungnya proses.
➲ PENGAJARAN (Instruction)
Bertujuan untuk mendeskripsi perilaku yang diharapkan dari anak didik setelah berlangsungnya proses.



TUJUAN PENDIDIKAN (GOALS):

〶 UU NO.20 TAHUN 2003
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3).
〶 UNESCO
Learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together (Jacques Delors).


TUJUAN PENGAJARAN(OBJECTIVES):
( Benjamin S. Bloom: 1956)
1. Domein Kognitif; yaitu kawasan tujuan pengajaran yang pencapaiannya melalui pengembangan pengetahuan dan keterampilan intelektual siswa. Domein ini lebih berhubungan dengan "otak". Di dalam proses pencapaiannya domein ini diklasifikasi menjadi enam peringkat yang secara berturutan ialah sbb: recognition, recalling, comprehention, aplication, analysis, dan synthesis.
2. Domein Afektif; yaitu kawasan tujuan pengajaran yang pencapaiannya melalui pengembangan perasaan, sikap, minat dan nilai-nilai siswa. Domein ini lebih berhubungan dengan "hati". Di dalam proses pencapaiannya domein ini diklasifikasi menjadi lima peringkat yang secara berturutan ialah sbb: resiving, responding, valuing, organizing, dan characterizing.
3. Domein Psikomotorik; yaitu kawasan tujuan pengajaran yang pencapaiannya melalui pengembangan keterampilan dan koordinasi fisik siswa. Domein ini lebih berhubungan dengan "otot". Di dalam pencapaiannya domein ini dibagi menjadi lima peringkat yang secara berturutan ialah sbb: imitation, manipulation, presision, articulation, dan naturalisation.

HASIL PENDIDIKAN:
Ǿ Berdasarkan pada hasil studi UNDP (2004) di dalam “Human Development Report 2004” tentang indeks pembangunan manusia (human development index), kualitas manusia Indonesia hanya berada pada ranking ke-111 dari 177 negara.
Ǿ Berdasarkan pada hasil studi IIMD (2001) tentang indeks kompetisi (competitiveness index), daya kompetisi manusia Indonesia hanya berada pada peringkat ke-49 dari 49 negara.
Ǿ Dan sebagainya.
HUMAN DEVELOPMENT INDEX
[ UNDP: 2004 ]
001. Norway
002. Sweden
003. Australia 177 countries
004. Canada
----------------------------------------
009. Japan
025. Singapore
033. Brunei Darussalam
----------------------------------------
058. Malaysia
076. Thailand
083. Philippines
111. Indonesia


HASIL PENGAJARAN:
큫 Berdasarkan pada hasil studi IEA (2004) di dalam “Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS, 2003); kemampuan matematika siswa SMP di Indonesia hanya berada pada posisi ke-35 dari 44 negara.
큪 Berdasarkan pada hasil studi IEA (2004) di dalam “Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS, 2003); kemampuan fisika siswa SMP di Indonesia hanya berada pada posisi ke-37 dari 44 negara.
큩 Dan sebagainya.

MATHEMATICS ACHIEVEMENT
IN TIMSS 2003 [IEA: 2003]
01. {605} Singapore
02. {589} Korea, Republic of 44 Countries
03. {586} Hong Kong
04. {585} Chinese Taipei
--------------------------------------------------------------
05. {570} Japan
10. {508} Malaysia
14. {505} Australia
--------------------------------------------------------------
20. {494} New Zealand
35. {411} Indonesia
40. {378} Philippines
41. {366} Botswana

UU NO.20 TAHUN 2003

Pasal 1
(21) Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 1
(22) Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Pasal 59
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.


PP NO.19 TAHUN 2005

Pasal 2
(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
(3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
( 2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika; dan
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Pasal 65
(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Pasal 66
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.
(2) Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Pasal 69
(1) Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
(3) Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.

Pasal 70
(1) Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(2) Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(3) Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(4) Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(7) Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.

Pasal 71
Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 72
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.



*****

PENGUKURAN VS PENILAIAN

1. Waktu : Lebih dulu x Lebih akhir
2. Hubungan : Prasyarat x Bukan syarat
3. Keputusan : Belum final x Sudah final
4. Metodologi: Membandingkan x Memutuskan
5. Proses : Objektif x Subjektif
6. Sifat : Kuantitatif x Kualitatif


VALIDITAS DAN RELIABILITAS
[ topik ke-05 ]




PENGERTIAN
validitas adalah suatu ukuran yang mencerminkan
ketepatan instrumen, sedangkan reliabilitas adalah suatu ukuran yang mencerminkan keajegan instrumen, terhadap data
yang diungkap dalam penelitian.


TIGA JENIS VALIDITAS
<< validitas isi (content validity) >>
<< validitas konstruksi (construct validity) >>
<< validitas empiris (empirical validity) >>


METODE UJI VALIDITAS
<< validitas isi dengan jastifikasi profesional >>
<< validitas konstruk dengan perhitungan statistik >>
<< validitas empiris dengan perhitungan statistik >>


METODE UJI RELIABILITAS
<< uji tes-retes (test-retest reliability) >>
<< uji pilihan (alternate form reliability) >>
<< uji tes tunggal (single test reliability) >>


FORMULA UJI RELIABILITAS
* split-half spearman-brown * formula flanagan * formula rulon *
* formula cronbach * coefficient alpha *
* kuder-richardson seri 20 (kr-20) *
* kuder-richardson seri 21 (kr-21) *



Prie, 15112008


SISTEM REFERENSI
(Topik 6)





PENGERTIAN:
Sistem referensi dalam penilaian (reference system of evaluation) adalah suatu cara untuk menentukan “nilai akhir” atas prestasi siswa berdasar acuan atau referensi tertentu.

JENIS-JENIS REFERENSI
Ω Penilaian Acuan Patokan (Criterion Reference Evaluation)
Ω Penilaian Acuan Norma (Norm Reference Evaluation)
Ω Gabungan PAN dengan PAP (Mixed Reference)

PENJELASAN:
Penilaian Acuan Patokan (PAP)
• Kegiatan penilaian terhadap prestasi belajar siswa yang pengam-bilan keputusan akhirnya didasarkan atas pencapaiannya terhadap kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Penilaian Acuan Norma (PAN)
• Kegiatan penilaian terhadap prestasi belajar siswa yang pengam-bilan keputusan akhirnya didasarkan atas pencapaiannya terhadap pencapaian prestasi belajar kelompoknya.
Gabungan PAN dan PAP
• Kegiatan penilaian terhadap prestasi sbelajar siswa yang pengam-bilan keputusan akhirnya didasarkan atas pencapaiannya terhadap kriteria yang telah dtentukan dengan pencapaian prestasi belajar kelompoknya.

PENENTUAN PENCAPAIAN NILAI:
1. Pada PAP maka nilai yang dicapai seorang siswa di akhir semes-ter ditentukan berdasar patokan nilai tertentu untuk masing-masing mutu. Patokan nilai ini ditetapkan di awal perkuliahan oleh guru dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang akan dinilai.
2. Pada PAN maka nilai yang dicapai seorang siswa di akhir semes-ter ditentukan berdasar nilai rata-rata kelas dan simpangan baku-nya. Distribusi nilai untuk menentukan interval masing-masing mutu didasarkan kurva distribusi normal. PAN bisa diaplikasi bila jumlah siswa dalam suatu kelas (sekurang-kurangnya 30 orang).
CONTOH PENERAPAN:
1. PENILAIAN ACUAN PATOKAN
Ђ Dalam 1 kelas terdapat 30 siswa yang nilai rata-rata kelasnya 7,0 dan nilai terendah 6,0; dengan demikian seluruh siswa mendapat nilai “baik”, minimal C dan semuanya lulus (?).
Ђ Dalam 1 kelas terdapat 30 siswa yang nilai rata-rata kelasnya 4,0 dan nilai tertinggi 5,0; dengan demikian seluruh siswa mendapat nilai “buruk”, maksimal D dan semuanya tidak lulus (?).
2. PENILAIAN ACUAN NORMA
Ђ Dalam 1 kelas terdapat 30 siswa yang nilai rata-rata kelasnya 9,0 dan nilainya bervariasi dari 6,0 s/d 10,0; dengan demikian siswa yang nilainya 6,0 bisa dikonversi ke dalam huruf D dan dinya-takan tidak lulus.
Ђ Dalam 1 kelas terdapat 30 siswa yang nilai rata-rata kelasnya 3,0 dan nilainya bervariasi dari 1,0 s/d 5,0; dengan demikian siswa yang nilainya 5,0 bisa dikonversi ke dalam huruf B dan dinyatakan lulus.

Berikut data Nilai Matematika siswa Kelas 12 SMA “Insan Cendekia” Yogyakarta yang disajikan dalam tabel sebagai berikut.
╔═══╦═════════════ ╦══════╗
║ NO ║ NAMA ║ANGKA ║
╠═══╬═════════════ ╬═════╣
║ 01 ║ Abimanyu ║ 90 ║
║ 02 ║ Baladewa ║ 80 ║
║ 03 ║ Banowati Duryudana ║ 80 ║
║ 04 ║ Drupadi Puntadewa ║ 80 ║
║ 05 ║ D u r n a ║ 80 ║
║ 06 ║ Dursasana ║ 30 ║
║ 07 ║ Duryudana ║ 85 ║
║ 08 ║ Harjuna ║ 75 ║
║ 09 ║ K r e s n a ║ 70 ║
║ 10 ║ Kunti Talibrata ║ 50 ║
║ 11 ║ Larasati Harjuna ║ 60 ║
║ 12 ║ Mustakaweni ║ 90 ║
║ 13 ║ N a k u l a ║ 90 ║
║ 14 ║ Puntadewa ║ 90 ║
║ 15 ║ S a d e w a ║ 85 ║
║ 16 ║ Sengkuni ║ 80 ║
║ 17 ║ Srikandi Harjuna ║ 80 ║
║ 18 ║ Surtikanti Karna ║ 75 ║
║ 19 ║ Utari Abimanyu ║ 75 ║
║ 20 ║ Werkudara ║ 90 ║
╚═══╩═════════════ ╩═════╝
PENILAIAN ACUAN PATOKAN:

Ω Sebelumnya sudah ditentukan dulu patokannya sbb:
- nilai angka 80-100 = nilai huruf A = nilai akhir LULUS
- nilai angka 70-79 = nilai huruf B = nilai akhir LULUS
- nilai angka 56-69 = nilai huruf C = nilai akhir LULUS
- nilai angka 40-55 = nilai huruf D = nilai akhir TIDAK LULUS
- nilai angka 0-39 = nilai huruf E = nilai akhir TIDAK LULUS

Ω Dari nilai angka ke-20 siswa tersebut ternyata 13 siswa mendapat nilai huruf A dan dinyatakan Lulus; 4 siswa mendapat nilai huruf B dan dinyatakan Lulus; 1 siswa mendapat nilai huruf C dan dinyatakan Lulus; 1 siswa mendapat nilai huruf D dan dinyatakan Tidak Lulus; dan 1 siswa mendapat nilai huruf E dan dinyatakan Tidak Lulus.

Berikut data Nilai Matematika siswa Kelas 12 SMA “Insan Cendekia” Yogyakarta yang disajikan dalam tabel sebagai berikut.
╔═══╦═════════════ ╦═════╦═════╦═════╗
║ NO ║ NAMA ║ANGKA ║HURUF║ AKHIR║
╠═══╬═════════════ ╬═════╬═════╬═════╣
║ 01 ║ Abimanyu ║ 90 ║ A ║ Lulus ║
║ 02 ║ Baladewa ║ 80 ║ A ║ Lulus ║
║ 03 ║ Banowati Duryudana ║ 80 ║ A ║ Lulus ║
║ 04 ║ Drupadi Puntadewa ║ 80 ║ A ║ Lulus ║
║ 05 ║ D u r n a ║ 80 ║ A ║ Lulus ║
║ 06 ║ Dursasana ║ 30 ║ E ║ Tidak ║
║ 07 ║ Duryudana ║ 85 ║ A ║ Lulus ║
║ 08 ║ Harjuna ║ 75 ║ B ║ Lulus ║
║ 09 ║ K r e s n a ║ 70 ║ B ║ Lulus ║
║ 10 ║ Kunti Talibrata ║ 50 ║ D ║ Tidak ║
║ 11 ║ Larasati Harjuna ║ 60 ║ C ║ Lulus ║
║ 12 ║ Mustakaweni ║ 90 ║ A ║ Lulus ║
║ 13 ║ N a k u l a ║ 90 ║ A ║ Lulus ║
║ 14 ║ Puntadewa ║ 90 ║ A ║ Lulus ║
║ 15 ║ S a d e w a ║ 85 ║ A ║ Lulus ║
║ 16 ║ Sengkuni ║ 80 ║ A ║ Lulus ║
║ 17 ║ Srikandi Harjuna ║ 80 ║ A ║ Lulus ║
║ 18 ║ Surtikanti Karna ║ 75 ║ B ║ Lulus ║
║ 19 ║ Utari Abimanyu ║ 75 ║ B ║ Lulus ║
║ 20 ║ Werkudara ║ 90 ║ A ║ Lulus ║
╚═══╩═════════════ ╩═════╩═════╩══════╝


PENILAIAN ACUAN NORMA:

Ω Sebelumnya harus dicari Mean (M) dan Standar Deviasi (SD) dng ketentuan sbb:
- nilai angka +2SD ke atas = nilai huruf A = nilai akhir LULUS
- nilai angka +1SD s/d +2SD = nilai huruf B = nilai akhir LULUS
- nilai angka -1SD s/d +1SD = nilai huruf C = nilai akhir LULUS
- nilai angka -2SD s/d -1SD = nilai huruf D = nilai akhir TIDAK LULUS
- nilai angka -1SD ke bawah = nilai huruf E = nilai akhir TIDAK LULUS

Ω Dari nilai angka ke-20 siswa tersebut di atas dapat dihitung M dan SD-nya; dan ditemukanlah angka-angka sbb:
M = ∑X : n = 76,75
SD = √ { (∑XX : N) – MM } = 14,69

Ω Dari perhitungan M dan SD tersebut diperoleh formula sbb:
- nilai angka 106,13 ke atas = nilai huruf A = nilai akhir LULUS
- nilai angka 91,44 s/d 106,13 = nilai huruf B = nilai akhir LULUS
- nilai angka 62,06 s/d 91,44 = nilai huruf C = nilai akhir LULUS
- nilai angka 47,37 s/d 62,06 = nilai huruf D = nilai akhir TIDAK LULUS
- nilai angka 47,37 ke bawah = nilai huruf E = nilai akhir TIDAK LULUS

Ω Dari nilai angka ke-20 siswa tersebut ternyata 17 siswa mendapat nilai huruf C dan dinyatakan Lulus; 2 siswa mendapat nilai huruf D dan dinyatakan Tidak Lulus; dan 1 siswa mendapat nilai huruf E dan dinyatakan Tidak Lulus.













Berikut data Nilai Matematika siswa Kelas 12 SMA “Insan Cendekia” Yogyakarta yang disajikan dalam tabel sebagai berikut.
╔═══╦═════════════ ╦═════╦═════╦══════╗
║ NO ║ NAMA ║ANGKA ║HURUF║ AKHIR ║
╠═══╬═════════════ ╬═════╬═════╬══════╣
║ 01 ║ Abimanyu ║ 90 ║ C ║ Lulus ║
║ 02 ║ Baladewa ║ 80 ║ C ║ Lulus ║
║ 03 ║ Banowati Duryudana ║ 80 ║ C ║ Lulus ║
║ 04 ║ Drupadi Puntadewa ║ 80 ║ C ║ Lulus ║
║ 05 ║ D u r n a ║ 80 ║ C ║ Lulus ║
║ 06 ║ Dursasana ║ 30 ║ E ║ Tidak ║
║ 07 ║ Duryudana ║ 85 ║ C ║ Lulus ║
║ 08 ║ Harjuna ║ 75 ║ C ║ Lulus ║
║ 09 ║ K r e s n a ║ 70 ║ C ║ Lulus ║
║ 10 ║ Kunti Talibrata ║ 50 ║ D ║ Tidak ║
║ 11 ║ Larasati Harjuna ║ 60 ║ D ║ Tidak ║
║ 12 ║ Mustakaweni ║ 90 ║ C ║ Lulus ║
║ 13 ║ N a k u l a ║ 90 ║ C ║ Lulus ║
║ 14 ║ Puntadewa ║ 90 ║ C ║ Lulus ║
║ 15 ║ S a d e w a ║ 85 ║ C ║ Lulus ║
║ 16 ║ Sengkuni ║ 80 ║ C ║ Lulus ║
║ 17 ║ Srikandi Harjuna ║ 80 ║ C ║ Lulus ║
║ 18 ║ Surtikanti Karna ║ 75 ║ C ║ Lulus ║
║ 19 ║ Utari Abimanyu ║ 75 ║ C ║ Lulus ║
║ 20 ║ Werkudara ║ 90 ║ C ║ Lulus ║
╚═══╩═════════════ ╩═════╩═════╩══════╝


PENGGUNAAN:
PAP :
• Biasa diterapkan pada paket program yang mengaplikasi konsep "mastery learning” serta paket program yang diikuti oleh sedikit siswa.
PAN:
• Biasa diterapkan pada paket program yang mengaplikasi konsep "comparatif learning” serta paket program yang diikuti oleh banyak siswa.



Prie, 15112008

Materi Kuliah Evaluasi Pengajaran:

TEORI KREATIVITAS
( Topik 7 )



A. PENGERTIAN

Create = mencipta; Active = aktif; Activity = kegiatan

Kreativitas adalah proses mental yang melibatkan pemunculan gagasan atau konsep baru, atau hubungan baru antara gagasan dan konsep yang sudah ada. Dari sudut pandang keilmuan, hasil dari pemikiran kreatif (kadang disebut pemikiran divergen) biasanya dianggap memiliki keaslian dan kepantasan. Sebagai alternatif, konsepsi sehari-hari dari kreativitas adalah tindakan membuat sesuatu yang baru (Wikipedia).

Kreativitas adalah metode yang digunakan seseorang untuk mengungkap perasaan,gagasan dan tanggapan terhadap masalah, gagasan, pengalaman, atau pembinaan untuk diwujudkan ketika seseorang tersebut memperoleh kesempatan (AM Harjana, 1986).

Kreativitas itu melibatkan proses berfikir secara divergen (Gormen, 1974).

Kreativitas adalah kemampuan untuk mencipta/berkreasi. Tidak ada satu pun pernyataan yang dapat diterima secara umum mengenai mengapa suatu kreasi timbul. Kreativitas sering dianggap terdiri dari 2 unsur, Pertama: Kefasihan yang ditunjukkan oleh kemampuan menghasilkan sejumlah besar gagasan pemecahan masalah secara lancar dan cepat. Kedua: Keluwesan yang pada umumnya mengacu pada kemampuan untuk menemukan gagasan yang berbeda-beda dan luar biasa untuk memecahkan suatu masalah (Kapanlagi.com).

Menurut Maslow (1971), kreativitas itu tatarannya sama dengan aktualisasi diri.



Tingkat Kebutuhan menurut Maslow:
1. Fisiologis
2. Rasa aman
3. Sosial
4. Harga diri
5. Aktualisasi diri


B. CIRI ORANG KREATIF:
1. Melihat persoalan sebagai tantangan
2. Memikirkan solusi alternatif
3. Berani mencoba hal baru.
4. Menggunakan cara dan peralatan baru.
5. Berani dicemooh
6. Tidak malu bertanya.
7. Tidak cepat puas terhadap hasil
8. Toleran terhadap kegagalan
9. Bertindak produktif.


C. CIRI ANAK KREATIF:
1. Berpikir lancar
2. Berpikir fleksibel
3. Berpikir orisinil
4. Elaborasi Ide
5. Imaginatif
6. Menjajaki lingkungan
7. Rasa ingin tahu kuat
8. Banyak bertanya
9. Banyak eksperimen
10. Suka rangsangan baru
11. Berminat banyak hal


D. PERILAKU KREATIF: (Parnem 1972)
­ Fluency
- Flexibility
- Originality
- Elaboration
- Sensitivity
E. MENUMBUHKAN KREATIVITAS:

1. Self-esteem approach
Guru dituntut memberikan perhatian khusus untuk mengembangkan kesan yang lebih baik atas nilai dirinya sebagai manusia. Guru lebih aktif membantu siswa mengembangkan positive self avareness (sadar diri), positive self conciousness dan menjadikan individu seutuhnya dengan positive self concept.

2. Creative approach
Pendekatan ini mengharapkan guru dalam presentasi belajar mengajar memakai metode kreatif yang mampu membangkitkan gairah belajar dan kreativitas siswa.



3. Value Clarification and moral development approach
Pendekatan holistik dan humanistik berorientasi mengembangkan penjelasan potensi individu dan usahanya menuju "self actualization". Siswa yang dihadapkan pada kejelasan nilai-nilai (value clarification) akan mengurangi sikap negatifnya. Mereka akan lebih bersemangat, kritis pola berfikirnya, dan kreatif.

4. Multiple talent approach
Guru dituntut memiliki pandangan yang menyeluruh terhadap individu. Individu merupakan koleksi dari sekian banyak bakat akademik, kreatif, perencana, organisasi, dan masih banyak lagi, maka diperlukan "multi talent approach" yaitu mengembangkan semua bakat siswa.

5. Syntetyc approach
Pada dasarnya "syntetyc approach" memusatkan pada keterlibatan untuk membuat berbagai macam bentuk "metaphor" agar dapat membuka intelegensi siswa dan mengembangkan daya kreativitas. Hal ini dapat dilaksanakan karena metaphor dapat membantu melepaskan ikatan struktur mental yang melekat kuat dalam memandang suatu masalah sehingga dapat menunjang timbulnya ide-ide kreatif.



F. MEMATIKAN KREATIVITAS:

1. Tekanan-tekanan psikologi.
2. Kondisi lingkungan yang serba ada.
3. Kurangnya tingkat pengalaman dan pendidikan.
4. Kompetisi tidak sehat.
5. Hilangnya rasa percaya diri.
6. Ikatan-ikatan norma yang kolot.


G. MEMBUNUH KREATIVITAS:

1. Memberi contoh dan menyuruh mengerjakan seperti contoh
2. Suasana yang tidak menyenangkan
3. Suasana yang membelenggu
4. Kurangnya wadah dan kesempatan berkarya
5. Tidak diajarkan cara berpikir dan berkarya kreatif


H. CATATAN:

Tidaklah benar hanya ilmuwan, teknolog, dan seniman yang dapat kreatif (Northcote Parkonson, 1989).

Kreatif tidak selalu sangat cerdas hanya umumnya IQ di atas rata-rata (Gatzels and Jacson 1960).



Prie, 23112010