Senin, 02 Mei 2011

profesi kependidikan

Tersedianya guru berkualitas menjadi salah satu tantangan terbesar dunia saat ini guna mencapai pendidikan untuk semua orang. Oleh karena itu, pemerintah diminta membuat kebijakan nasional yang menjamin tersedianya guru berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan guru.Desakan dunia untuk meningkatkan kualitas guru, sosok yang berperan penting dalam pencapaian pendidikan bermutu bagi semua orang atau education for all (EFA), itu disampaikan dalam pesan bersama Direktur Jenderal UNESCO, ILO, UNDP. UNICEF dan Presiden Pendidikan Internasional bertepatan dengan peringatan Hari Guru Sedunia 5 Oktober lalu. Di Indonesia, Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November.Tantangan dunia pendidikan makin berat. Indeks prestasi Indonesia di bidang pendidikan masih di bawah Malaysia yang konon sebelumnya justru mereka belajar di Indonesia. Memang ada beberapa anak bangsa ini yang berprestasi di berbagai kompetisi ilmiah internasional, tapi mereka hanya segelintir saja. Berbagai hasil survei internasional makin mengukuhkan ketertinggalan pendidikan Indonesia dibanding negara Iain.Berbagai analisis menyimpulkan bahwa akar utama persoalan ini adalah rendahnya kualitas guru. Barisan guru Indonesia tidak diisi oleh orang-orang berkualitas yang dimiliki bangsa ini. Mereka menghindar dari profesi guru karena tidak membanggakan dan menjamin - masa depan. Kalangan cerdas dan jenius lebih memilih bidang yang menjanjikan masa depan cerah seperti kedokteran, teknik, hubungan internasional, bahkan entertainer Lulusan nonkepen-didikan yang tertarik menjadi guru dengan mengambil program akta mengajar juga bukan lulusan terbaik. Umumnya mereka putar haluan menjadi guru karena sulitnya mencari pekerjaan Karena itu, ada beberapa guru yang terjaring lewat uji kompetensi ini tidak sesuai latar belakang pendidikan atau kualifikasi akademiknya. Misalnya, kualifikasi akademiknya jurusan geografi, tetapi terjaring dalam kelompok mata pelajaran bahasa Indonesia.
Nasib guru kita sangat berbeda dengan guru di negara lain. Di Jepang hampir semua guru bisa memiliki mobil dengan gajinya. Seorang guru muda SD atau SMP saja dengan masa dinas baru dua tahun bisa mendapatkan gaji 156,500 yen (Rp 11.783.667) per bulan. Itu belum termasuk penghasilan lain seperti e*tra salary, bonus chi.i k.ili setahun dan bonus tambahan lain yang tidak berlaku secara nasional. Apalagi, jika dia seorang guru SMA atau dosen.
Upaya pemerintah untuk menjawab tantangan kualitas guru di Indonesia salah satunya berbentuk kebijakan perlunya sertifikasi guru. Kebijakan ini mengharuskan para guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa dari SD hingga SMA untuk mengikuti uji kompetensi.
Dengan diperolehnya sertifikat pendidik, para guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik, yaitu berijazah S-1 atau memiliki akta IV, dinyatakan sebagai guru profesional.Guru yang profesional harus menguasai empat kompetensi. Pertama, kepribadian guru. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang baik yang bisa diteladani para muridnya, sehingga guru menjadi teladan, bukan sebaliknya. Kedua, seorang guru harus memiliki sifat sosia] yang tinggi, peka terhadap lingkungannya, mulai di lingkungan sekolah, masyarakat hingga di tempat mereka bertugas, termasuk peka terhadap kondisi sosial anak maupun masyarakat Ketiga, pedagogik. Keempat, profesional. Seorang guru harus profesional di bidangnya. Mereka harus mengajar sesuai bidang keilmuan yang dimilikinya, sehingga ketika mengajar atau memberikan pesan-pesan kepada para siswa tercapai sesuai yang diharapkan. Jika kurikulum, sarana, dan prasarana sudah terpenuhi, namun kalau guru tidak berkualitas apa artinya?

Tentu kita berharap pemerintah serius meningkatkan kualitas guru. Tanpa keseriusan, mereka yang tak berkompeten, tak berkualitas, dan tak berhak tidak bakal memperoleh sertifikat itu. Hal itu dengan mempertimbangkan dua alasan. Pertama, sekalipun wajib diikuti setiap guru, sertifikasi ini juga merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan pendidikan nasional. Kedua, implikasi uji kompetensi dalam proses sertifikasi ini adalah meningkatnya pendapatan guru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru. Instrumen uji kompetensi hendaknya mampu menentukan guru yang memang benar-benar layak memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru profesional. Dikatakan demikian karena memang yang bersangkutan cakap atau kompeten sebagai pen-. didik. Dengan demikian, model uji kompetensi yang dikembangkan bukan hanya untuk menguji, melainkan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengembangan. Dengan demikian, para guru layak menyandang sertifikat guru profesional versi sertifikasi. Indonesia sangat membutuhkan guru-guru yang cerdas, berkualitas, dan berintegritas. Dunia pendidikan sangat menginginkan mereka untuk memahami dan menerjemahkan kurikulum secara cerdas serta mencari, menemukan, dan mengembangkan balian dan media pengajaran. Orang-orang inilah yang akan mampu mengembangkan tes dan sistem pengujian yang tepat serta senang tiasa mengembangkan wawasaifi untuk menunjang profesinya. Sungguh akan sangat tragis nasib bangsa ini jika keadaan di atas terus berlangsung dan tidak adanya upaya serius dari semua pihak, terutama pemerintah, untuk memperbaikinya.Pendidikan mesti disterilkan dari segala permainan dan kepentingan politik praktis. Penempatan personel, penentuan kebijakan, dan program harus benar-benar berdasarkan kepentingan pendidikan, bukan politik. Tidak ada lagi upaya setengah hati dan hanya bermain janji yang sering dilontarkan pemimpin bangsa ini dalam konteks perbaikan nasib guru.

Kontrol dan evaluasi serius, apakah dalam bentuk sertifikasi atau lainnya, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan objektif. Jangan lagi ada petugas yang turun ke daerah hanya sampai di kantor pimpinan, untuk sekadar berbasa-basi sambil menunggu selesainya penulisan cek. Hanya guru-guru berkuali-taslah yang pantas diberi jalan untuk berkarier di bidang pendidikan dan dipromosikan untuk jabatan tertentu. Tidak ada lagi pos-pos tertentu di jajaran pendidikan yang diisi oleh mereka yang tidak memiliki latar belakang kependidikan. ***

Penulis adalah alumnus University of Adelaide, Australia

Entitas terkaitRingkasan Artikel Ini
Oleh karena itu, pemerintah diminta membuat kebijakan nasional yang menjamin tersedianya guru berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan guru. Kalangan cerdas dan jenius lebih memilih bidang yang menjanjikan masa depan cerah seperti kedokteran, teknik, hubungan internasional, bahkan entertainer Lulusan nonkepen-didikan yang tertarik menjadi guru dengan mengambil program akta mengajar juga bukan lulusan terbaik. Umumnya mereka putar haluan menjadi guru karena sulitnya mencari pekerjaan Karena itu, ada beberapa guru yang terjaring lewat uji kompetensi ini tidak sesuai latar belakang pendidikan atau kualifikasi akademiknya. Dengan diperolehnya sertifikat pendidik, para guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik, yaitu berijazah S-1 atau memiliki akta IV, dinyatakan sebagai guru profesional. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang baik yang bisa diteladani para muridnya, sehingga guru menjadi teladan, bukan sebaliknya. Instrumen uji kompetensi hendaknya mampu menentukan guru yang memang benar-benar layak memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru profesional. Orang-orang inilah yang akan mampu mengembangkan tes dan sistem pengujian yang tepat serta senang tiasa mengembangkan wawasaifi untuk menunjang profesinya Sungguh akan sangat tragis nasib bangsa ini jika keadaan di atas terus berlangsung dan tidak adanya upaya serius dari semua pihak, terutama pemerintah, untuk memperbaikinya.



Guru memiliki posisi strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, profesionalitas guru juga harus terus ditingkatkan. "Profesionalitas sangat dipengaruhi kemampuan guru menguasai bahan-bahan ajar," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh seusai menjadi pembina upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Ke-16 di Kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta.
Tema HGN adalah "Memacu Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan Guru yang Profesional, Bermartabat, dan Sejahtera". Adapun subtemanya adalah "Meningkatkan Profesionalisme, Kesejahteraan, dan Perlindungan Guru melalui Organisasi Profesi Guru yang Kuat dan Bermartabat."
Mendiknas menjelaskan, ada empat ranah profesionalisme guru yang harus ditingkatkan yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesi. "Empat ranah itu yang harus dinaikkan terus menerus," katanya.
Guru dalam menjalankan profesinya juga harus mendapatkan perlindungan. Kerja dan dedikasi guru, kata Mendiknas, harus dihargai dengan meningkatkan kesejahteraannya. "Profesi, martabat, dan kesejahteraannya terjaga. Dengan tiga hal itu, ke depan, guru diharapkan bisa memerankan tugas utamanya."
Dalam sambutannya, Mendiknas menyampaikan, ada tiga tugas utama bagi seorang guru yaitu mengajarkan ilmu, membentuk kepribadian dan karakter yang mulia, dan menanamkan rasa optimisme, cita-cita, dan pikiran positif. "Kalau itu bisa dilakukan Insya Allah sekolah akan menjadi kebun ilmu dan rumah pembentuk kemuliaan kepribadian."
Peringatan HGN, kata Mendiknas, merupakan saat yang tepat untuk melakukan kontemplasi, perenungan, atau refleksi diri terhadap langkah panjang yang telah dilalui khususnya terkait dengan cita-cita awal yang mendorong lahirnya HGN. Sebuah cita-cita yang saat itu dikobarkan dengan semangat kesediaan diri setiap insan guru Indonesia memberikan lebih dari kewajibannya dan menerima kurang dari hak-haknya.
"Dengan keyakinan bahwa pemberian yang lebih dan penerimaan yang kurang itu dijadikan sebagai investasi kemasyarakatan yang Insya Allah pada saatnya akan diperoleh kemanfaatan yang jauh lebih besar," katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, dalam pidatonya pada peringatan hari guru nasional dan HUT ke-65 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Kamis malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar para guru juga meningkatkan kualitas dan kompetensi melalui sertifikasi.
"Amanat UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pembinaan guru di tanah air kita arahkan agar guru memiliki kualitas akademik," ujar Presiden.
Kepala Negara berharap kehadiran guru yang semakin profesional akan mempercepat terbentuknya masyarakat Indonesia yang maju.
Guru yang berkualitas, lanjut dia, diperlukan untuk memajukan pendidikan di Indonesia yang berdasarkan pada empat pilar, yaitu pendidikan berdimensi keimanan, keilmuan, keterampilan, serta pengembangan kepribadian.
Dalam pidatonya, Presiden menyatakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru melalui pembentukan badan baru di Kementerian Pendidikan Nasional setingkat eselon satu untuk menangani profesi guru dan jaminan mutu pendidikan.
Melalui pembentukan badan baru itu, menurut Presiden, para guru bisa mendapatkan pelayanan lebih baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya.
"Saya ajak guru untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi demi melaksanakan tugas mulia ini dengan penuh dedikasi, ketulusan, dan niat tulus," ujarnya.
Presiden di akhir pidatonya mengajak segenap pengurus PGRI untuk bersama-sama memajukan dunia pendidikan dan kualitas para guru.
Sedangkan kepada Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Presiden meminta agar pengangkatan guru bantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dituntaskan sesuai dengan tahapan.
penutup

Pendahuluan
Rumusan masalah
Latar belakang
Pembahasan

Guru sukses: profesional, bermartabat, sejahtera. Ya, profesional, bermartabat, dan sejahtera adalah tiga kata kunci yang tepat untuk mendeskripsikan siapa guru sukses itu. Betul, guru sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, sekaligus sejahtera hidupnya. Kalau begitu, apa definisi guru sukses?
Definisi guru sukses: guru sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera. Ini definisi menurut saya. Kalau Anda punya definisi lain tentang guru sukses, silakan tinggalkan komentar di tempat yang tersedia, kemudian tuliskan komentar Anda. Saya mengahargai perbedaan pendapat.
Mengapa saya memberikan definisi guru sukses seperti definisi di atas? Inilah penjelasannya.
Guru sukses bukan sekadar profesional namun kesejahteraannya memprihatinkan. Guru sukses juga bukan guru sejahtera namun profesionalismenya rendah. Begitu pula, guru sukses bukanlah guru yang profesional dengan kesejahteraan tinggi namun martabatnya rendah. Ketiga kata kunci di atas harus menjadi satu kesatuan yang melekat pada sosok guru sukses.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , sukses (a) berarti: berhasil; beruntung. Merujuk pada pengertian sukses ini, saya memberikan definisi guru sukses sebagai guru yang berhasil sekaligus beruntung. Ya, definisi sukses adalah berhasil dan beruntung.
Karena guru adalah sebuah profesi, maka keberhasilan guru sukses haruslah sesuai profesinya itu, profesi guru, bukan profesi bidang lain! Misalnya: guru nyambi dagang (dan sukses dari dagangnya) bukanlah guru suskses, melainkan pedagang sukses.
Sebab itu, guru sukses haruslah guru yang profesional, yakni guru yang berhasil (sukses) menjalankan profesinya. Hasil pelaksanaan tugas guru sukses harus mencapai target mutu di atas rata-rata, Sebut saja, hasil kerja guru sukses, misalnya: muridnya sukses mencapai tujuan pembelajaran di atas rata-rata standar minimal atau rata-rata murid yang diajar oleh guru lain.
Selanjutnya, keberuntungan guru sukses adalah keberuntungan yang berasal dari profesinya itu. Keberuntungan di sini lebih mengarah pada kesejahteraan, baik terkait dengan kedinasan maupun kesejahteraan hidup secara menyeluruh. Kesejahteraan yang terkait kedinasan bagi guru sukses, misalnya: fasilitas, keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas, kenaikan pangkat, jabatan, karir pasti, dan semacamnya. Kesejahteraan hidup secara menyeluruh terutama berkaitan dengan penghasilan guru demi menopang kebutuhan hidup rumah tangganya. Dengan demikian saya sebutkan bahwa guru sukses adalah guru yang profesional sekaligus sejahtera.
Satu hal lagi, keberhasilan dan keberuntungan guru sukses harus semakin meninggikan martabat guru sebagai profesi. Ya, martabat guru sebagai profesi, bukan martabat guru sebagai pekerja. Guru yang bermartabat tidak harus “meminta-minta” kesejahteraan kepada pihak lain.
Guru bermartabat adalah guru yang memiliki harga diri, guru yang memiliki tingkat derajat kemanusiaan yang tinggi. Inilah inti guru sukses. Seseorang yang memiliki harga diri tidak akan sampai hati melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan upaya peningkatan derajatnya, misalnya dengan “meminta-minta” sesuatu kepada pihak lain. Sebab itu guru yang masih suka “meminta-minta” kepada pihak lain belum termasuk guru bermartabat, dan guru demikian, tentunya tidak bisa digolongkan ke jajaran guru sukses.
Jadi, sekali lagi, guru sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera. Guru ini memiliki tingkat keprofesionalan yang tinggi dalam bekerja, menjaga diri untuk tetap pada tingkat derajat (kemuliaan) kemanusiaannya, sekaligus memperoleh kesejahteraan utuh dari profesi yang ditekuninya itu.
Akhirnya, kepada para guru di tanah air, baik yang sudah menduduki posisi guru sukses maupun yang masih baru dan sedang belajar menjadi guru sukses, atau kepada siapa saja yang menaruh minat pada kemajuan pendidikan di Indonesia melalui terwujudnya guru sukses yang semakin besar jumlahnya, saya UNDANG Anda untuk berpartisipasi.
Definisi, definisi guru sukses. Sekali lagi, definisi guru sukses dengan kata kunci: profesional, bermartabat, dan sejahtera! Ingat selalu! Definisi guru sukses: profesional, brmartabat, dan sejahtera. Masuk akalkah definisi di atas? Atau Anda punya definisi lain? Bergabunglah bersama kami.
Mari kita “share” pengalaman, demi kemajuan dunia pendidikan kita. Berikan komentar pada artikel sesuai topik, dan ajak teman Anda masuk ke SITUS ini untuk ambil bagian melalui: http://www.gurusukses.com.
Jadikan diri Anda guru sukses! Sukses sebagai agen pembelajaran, sukses dengan martabat tinggi, dan sukses dalam kesejahteran hidup. Jika Anda sukses sebagai guru, murid Anda pun akan terinspirasi untuk menjadi orang-orang sukses. MERDEKA!!!
;;;;;;;mutiara guru
Jacques Barzun ~
In teaching you cannot see the fruit of a day's work. It is invisible and remains so, maybe for twenty years.

Dalam hal belajar mengajar, Anda tidak bisa melihatnya buah dari apa yang anda ajarkan hari itu. Buah itu bisa terlihat dan akan terus terlihat, mungkin setelah dua puluh tahun.


Peter Drucker ~
Teaching is the only major occupation of man for which we have not yet developed tools that make an average person capable of competence and performance. In teaching we rely on the "naturals".

Mengajar adalah satu-satunya pekerjaan utama manusia yang untuknya kita belum bisa mengembangkan sarana yang bisa membuat orang biasa memiliki kemampuan dalam hal kompetensi dan prestasi. Dalam hal mengajar, kita sering mengandalkan "bakat alamiah".


Anonymous ~
Teaching is the profession that teaches all the other professions.

Mengajar adalah profesi yang mengajarkan semua profesi yang lainnya.


Elbert Hubbard ~
The object of teaching a child is to enable him to get along without his teacher.

Objek dari mengajar ada seorang anak. Pengajaran bertujuan untuk membuat anak itu maju tanpa didampingi gurunya.


John F. Kennedy ~
Modern cynics and skeptics... see no harm in paying those to whom they entrust the minds of their children a smaller wage than is paid to those to whom they entrust the care of their plumbing.

Orang-orang modern memandang sinis dan skeptis... mereka membayar lebih kecil kepada orang-orang yang mengurusi perkembangan pikiran anak-anak mereka dibandingkan dengan upah yang diberikan kepada orang-orang yang menangani perkembangan tubuh anak-anak mereka..........................................................

Uud tentang guru’’’’’’’’’’’’’’’’
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini.
2. Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga pemerintah atau lembaga masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru atau dosen sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah lembaga pendidikan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan serta mendidik guru pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk uang secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesiannya yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik yang profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian bagi guru dan memiliki organisasi profesi keilmuan bagi dosen.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4).
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel (dapat dipercaya/bertanggung jawab).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta kemampuan; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan dalam bentuk subsidi oleh Pemerintah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, bagi daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Gaji guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan berdasarkan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik baik kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun kepada guru yang diangkat masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pasal 18
(1) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lainnya.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan profesinya, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan calon guru dengan pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu pendidikan dan efisiensi.
(2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal serta pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan jalur formal.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengusulkan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal usul kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan berdasarkan kesepakatan kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus mempunyai hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang guru yang bertugas di daerah khusus diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena salah satu sebab sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara pendidikan dengan guru.
(2) Guru diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena salah satu sebab sebagai berikut:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaan selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri mendapat kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Menteri menetapkan kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan profesi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan biaya untuk meningkatkan profesionalisme dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pokok dan kegiatan tambahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, organisasi guru, dan/atau masyarakat.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, uang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru sebagai penghargaan kepada guru yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi guru, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, risiko kecelakaan kerja, risiko kebakaran pada waktu kerja, risiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti guru sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
(1) Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) guru wajib menjadi anggota suatu organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi kepada guru yang menjadi anggota;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang menjadi anggota; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
(1) Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
(3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan perguruan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4) Ketentuan lain tentang kualifikasi akademik dan bidang keahlian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditentukan oleh senat akademik perguruan tinggi.
Pasal 47
(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c. lulus proses sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi sesuai dengan keperluan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
(1) Status dosen terdiri atas dosen-tetap dan dosen-tidak tetap.
(2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi pendidikan doktor.
(4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen-tidak tetap ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diberi gelar profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, untuk dapat diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Dosen
Pasal 51
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; dan
f. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, diberikan dalam bentuk subsidi oleh Pemerintah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki sertifikat pendidik.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1) Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) kepada dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pasal 55
(1) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
(1) Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka memperoleh anggaran dan fasilitas khusus dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, bagi daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 59
(1) Gaji dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan profesinya, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik dosen, serta nilai-nilai agama dan etika;
f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 61
(1) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas dosen di daerah khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan calon dosen dengan pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 63
(1) Pengangkatan dan penempatan dosen dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memberikan tunjangan bagi dosen untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Pasal 64
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural dengan ketentuan sesuai dengan peraturan setiap perguruan tinggi.
Pasal 65
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 67
(1) Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena salah satu sebab sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
e. sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara pendidikan dan dosen.
(2) Dosen diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena salah satu sebab berikut:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan perjanjian kerja; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaan selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
(3) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
(6) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatannya, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 68
(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.
(2) Dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan mendapat kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 69
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 70
Menteri menetapkan kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 71
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kompetensi dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kompetensi dosen.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan biaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 72
(1) Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester (SKS).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pokok dan tugas tambahan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 73
(1) Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan.
(2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, dan/atau masyarakat.
Pasal 74
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Penyelenggara pendidikan, organisasi dosen, dan/atau masyarakat.
(2) Pemberian penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional.
(3) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, uang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, dalam rangka memperingati hari pendidikan nasional, dan/atau memperingati hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 75
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi adalah perlindungan yang berkaitan dengan risiko terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, risiko kecelakaan kerja, risiko kebakaran pada waktu kerja, risiko bencana alam, risiko kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
(6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 76
(1) Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti dosen sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2)diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
SANKSI
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak guru;
d. penurunan pangkat;
e. pemberhentian dengan hormat; atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi dan kode etik.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dikenai sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak dosen;
d. penurunan pangkat dan jabatan akademik;
e. pemberhentian dengan hormat; atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dikenai sanksi sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Pasal 79
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 59, dan Pasal 71 diberi sanksi administratif oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif bagi penyelenggara pendidikan dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
(1) Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini:
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun atau sampai guru tersebut telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
b. Dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun atau sampai guru tersebut telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
(3) Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dialokasikan melalui APBN dan APBD.
Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi profesi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan;
(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 83
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 84
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ---
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOESILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ----
MENTERI HUKUM DAN HAM
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ? NOMOR ?
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ???.. TAHUN ???
TENTANG
GURU DAN DOSEN
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan: (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang; (3) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (4) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (5) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warganegara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia di masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan bermutu, oleh karena itu guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dengan visi tersebut di atas, maka pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi sebagai berikut.
1. mengangkat martabat guru dan dosen ;
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen ;
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen ;
4. memajukan profesi serta dan karier guru dan dosen ;
5. meningkatkan mutu pembelajaran ;
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional ;
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kompetensi, dan kualifikasi akademik ;
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah ; dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap pekerjaan guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimumnya, sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen yang meliputi: penegakan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen; perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut di atas, maka diperlukan Undang-Undang ini memerlukan strategi yang meliputi:
1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional;
2. pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas;
3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen ;
5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional ;
6. peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional ;
7. penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ;
8. penguatan tanggungjawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional ; dan
9. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) pada ketentuan ini adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal 10
Ayat (1)
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Ayat (2)

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik penghasilan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan khusus adalah kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1) dan Ayat (4).
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).

Tidak mudah menjadi guru yang baik, dikagumi dan dihormati oleh anak didik, masyarakat sekitar dan rekan seprofesi.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh seorang guru untuk mendapat pengakuan sebagai guru yang baik dan berhasil.
Pertama. Berusahalah tampil di muka kelas dengan prima. Kuasai betul materi pelajaran yang akan diberikan kepada siswa. Jika perlu, ketika berbicara di muka kelasa tidak membuka catatan atau buku pegangan sama sekali. Berbicaralah yang jelas dan lancar sehingga terkesan di hati siswa bahwa kita benar-benar tahu segala permasalahan dari materi yang disampaikan.
Kedua. Berlakulah bijaksana. Sadarilah bahwa siswa yang kita ajar, memiliki tingkat kepandaian yang berbeda-beda.
Ada yang cepat mengerti, ada yang sedang, ada yang lambat dan ada yang sangat lambat bahkan ada yang sulit untuk bisa dimengerti. Jika kita memiliki kesadaran ini, maka sudah bisa dipastikan kita akan memiliki kesabaran yang tinggi untuk menampung pertanyaan-pertanyaan dari anak didik kita. Carilah cara sederhana untuk menjelaskan pada siswa yang memiliki tingkat kemampuan rendah dengan contoh-contoh sederhana yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari walaupun mungkin contoh-contoh itu agak konyol.

Ketiga. Berusahalah selalu ceria di muka kelas. Jangan membawa persoalan-persoalan yang tidak menyenangkan dari rumah atau dari tempat lain ke dalam kelas sewaktu kita mulai dan sedang mengajar.
Keempat. Kendalikan emosi. Jangan mudah marah di kelas dan jangan mudah tersinggung karena perilaku siswa. Ingat siswa yang kita ajar adalah remaja yang masih sangat labil emasinya. Siswa yang kita ajar berasal dari daerah dan budaya yang mungkin berbeda satu dengan yang lainnya dan berbeda dengan kebiasaan kita, apalagi mungkin pendidikan di rumah dari orang tuanya memang kurang sesuai dengan tata cara dan kebiasaan kita. Marah di kelas akan membuat suasana menjadi tidak enak, siswa menjadi tegang. Hal ini akan berpengaruh pada daya nalar siswa untuk menerima materi pelajaran yang kita berikan.
Kelima. Berusaha menjawab setiap pertanyaan yang diajukan siswa. Jangan memarahi siswa yang yang terlalu sering bertanya. Berusaha menjawab setiap pertanyaan yang diajukan siswa dengan baik. Jika suatu saat ada pertanyaan dari siswa yang tidak siap dijawab, berlakulah jujur. Berjanjilah untuk dapat menjawabnya dengan benar pada kesempatan lain sementara kita berusaha mencari jawaban tersebut. Janganlah merasa malu karena hal ini. Ingat sebagai manusia kita mempunyai keterbatasan. Tapi usahakan hal seperti ini jangan terlalu sering terjadi. Untuk menghindari kejadian seperti ini, berusahalah untuk banyak membaca dan belajar lagi. Jangan bosan belajar. Janganlah menutupi kelemahan kita dengan cara marah-marah bila ada anak yang bertanya sehingga menjadikan anak tidak berani bertanya lagi. Jika siswa sudah tidak beranibertanya, jangan harap pendidikan/pengajaran kita akan berhasil. Keenam. Memiliki rasa malu dan rasa takut. Untuk menjadi guru yang baik, maka seorang guru harus memiliki sifat ini. Dalam hal ini yang dimaksud rasa malu adalah malu untuk melakukan perbuatan salah, sementara rasa takut adalah takut dari akibat perbuatan salah yang kita lakukan. Dengan memiliki kedua sifat ini maka setiap perbuatan yang akan kita lakukan akan lebih mudah kita kendalikan dan dipertimbangkan kembali apakah akan terus dilakukan atau tidak.
Ketujuh. Harus dapat menerima hidup ini sebagai mana adanya. Di negeri ini banyak semboyan-semboyan mengagungkan profesi guru tapi kenyataannya negeri ini belum mampu/mau menyejahterakan kehidupan guru. Kita harus bisa menerima kenyataan ini, jangan membandingkan penghasilan dari jerih payah kita dengan penghasilan orang lain/pegawai dari instansi lain. Berusaha untuk hidup sederhana dan jika masih belum mencukupi berusaha mencari sambilan lain yang halal, yang tidak merigikan orang lain dan tidak merugikan diri sendiri. Jangan pusingkan gunjingan orang lain, ingatlah pepatah “anjing menggonggong bajaj berlalu.”
Kedelapan. Tidak sombong.Tidak menyombongkan diri di hadapan murid/jangan membanggakan diri sendiri, baik ketika sedang mengajar ataupun berada di lingkungan lain. Jangan mencemoohkan siswa yang tidak pandai di kelas dan jangan mempermalukan siswa (yang salah sekalipun) di muka orang banyak. Namun pangillah siswa yang bersalah dan bicaralah dengan baik-baik, tidak berbicara dan berlaku kasar pada siswa.
Kesembilan. Berlakulah adil. Berusahalah berlaku adil dalam memberi penilaian kepada siswa. Jangan membeda-bedakan siswa yang pandai/mampu dan siswa yang kurang pandai/kurang mampu Serta tidak memuji secara berlebihan terhadap siswa yang pandai di hadapan siswa yang kurang pandai.



Balasan Mengutip

bagaimana cara paling efektif meningkatkan kualitas guru di daerah pelosok terlebih yang sudah mau pensiun?padahal mayoritas di daerah pelosok guru yang sudah diatas 50 tahun mengajar asal-asalan atau asalkan anak didiknya dapat nilai bagus tanpa memikirkan dampaknya dihari depan

utami
# Postingan: 20 Mar 2008 14:57
Balasan Mengutip

Tidak ada cara yang paling efektif selain segera dipensiun dini, ganti dengan orang-orang muda yang punya idealisme tinggi. Perbaiki perekrutan guru PNS sehingga benar-benar diperoleh guru yang berkualitas dalam hal intelektual, kinerja, moral, sosial dan kepribadian. Sekarang dengan adanya sertifikasi, orang muda mulai melirik dunia guru ( PNS ) karena gajinya cukup tinggi dan masa depannya terjamin.

Miftahul Huda1
# Postingan: 29 Mar 2008 20:13
Balasan Mengutip

menurut saya disamping mempergunakan kaum muda yang dirasa mempunyai idialisme yang tinggi tatapi yang lebih penting adalah rasa tanggung jawab terhadap generasi kita nantinya

Dani Jaya Kesuma
Anggota # Postingan: 30 Mar 2008 11:39
Balasan Mengutip

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerah terpencil, nampaknya sudah saatnya untuk mempertimbangkan integrasi antara pendidikan dengan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas pendidikan.

goen
# Postingan: 8 Apr 2008 11:13
Balasan Mengutip

Menurut saya, cara paling efektif dimulai dari Guru itu sendiri, seberapa kuat kemauan untuk maju dengan memanfaatkan peluang dari lingkungan untuk meningkatkan kwalitas pengajarannya terhadap siswa. Memanfaatkan peluang dari lingkungan bukan berarti mengambil keuntungan yang berdampak negatif, bukan. Namun dengan mengaplikasikan pelajaran dengan lingkungan adalah cara yang paling mungkin bisa diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah pelosok. Sebagai misal di pelajaran IPA, tidak mesti siswa menggunakan alat peraga modern yang berharga mahal, cukup dengan memanfaatkan sumber daya di sekitar juga bisa membantu siswa sekaligus menumbuhkan kreatifitas mereka.
Kemudian dari faktor lingkungan mestinya juga harus mempunyai daya dukung. Lingkungan ini baik intern (seperti sekolahnya sendiri) maupun ektern (masyarakat).
Mulailah merubah pandangan bahwa nilai 10 yang diperoleh siswa berarti siswa tersebut genius dan guru sukses mengajar. Guru dikatakan sukses mengajar jika siswanya mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh, contoh beberapa tahun lampau, sekitar awal tahun 90-an, seorang anak siswa SD dapat membuat kompor bertenaga surya dengan memanfaatkan pecahan-pecahan kaca maupun logam yg mengkilap.
Setidaknya hal semacam ini bisa dijadikan motivasi bagi para intelektual negeri yang lain.

ari
# Postingan: 8 Apr 2008 15:46
Balasan Mengutip

dyah
dyah
utami

Yudil
# Postingan: 9 Apr 2008 11:11
Balasan Mengutip

Bagaimana kalo judulnya diganti menjadi "Bagaimana Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah Pelosok Desa melalui Peningkatan Kualitas Guru"
Hal ini karena saat ini saya sedang melakukan analisis untuk masalah ini.
Saya sedang melanjutkan study saya di China... Dimana di kampus saya ini ada satu program yang cukup menarik untuk judul diatas. Dan menurut saya, program ini sangat cocok dan sangat mungkin untuk di terapkan di Indonesia... Dan menurut saya, pola ini bisa diterapkan, baik untuk Guru Formal maupun Guru Non-Formal.

Pola yang digunakan di China ini merupakan pola yang sebenernya sudah ada di Programnya Pemerintah kita (Depdiknas). Hanya saja, tinggal di koordinasikan dan di sinergikan antara 1 unit dengan unit lainnya....

Wah, kalo ini bisa dilaksanakan di Indonesia, maka yang akan meningkat kualitasnya, bukan hanya pendidikan di daerah pelosok (terpencil) tapi juga kualitas guru dan kualitas Perguruan Tinggi yang menghasilkan guru tersebut.

Tks...

Yudil Chatim

putri
# Postingan: 10 Jan 2009 14:56
Balasan Mengutip

dengan cara memberikan fasilitas dan tunjangan guru agar guru dapat mengajar lebih baik.

putri,cirebon

flashfree10
Anggota # Postingan: 14 Jan 2009 12:54 - Disunting oleh: flashfree10
Balasan Mengutip

baca sini

flashfree10
Anggota # Postingan: 14 Jan 2009 12:57
Balasan Mengutip

mbak utami...

sebelum diadakan perekrutan untuk menemukan guru dengan kualitas dan kinerja yang baik, pertama2 mungkin diadakan seleksi petugas Rekrutmen nya dulu, soalnya kebanyakan PNS saat ini yang ditugaskan sebagai petugas rekrutmen masih mengandalkan moral PREMAN dan moral TAi KUCHING

fitri
# Postingan: 17 Jan 2009 20:48
Balasan Mengutip

klo menurut saya pribadi, kesejahteraan guru harus dibenahi. Lalu bangunan sekolah diperbaiki, fasilitas diperbanyak, biaya sekolah gratis (SECARA SAYA PELAJAR,and ANAK GURU)



Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hassan ketika dimintai pendapatnya tentang perkembangan pendidikan Indonesia pernah berkata. “Jangan terlalu ribut soal kurikulum dan sistemnya. Itu semua bukan apa-apa, justru pelaku-pelakunya itulah yang lebih penting diperhatikan,” Sebagai mantan Mentri Pendidikan beliau tentu sadar betul bahwa kualitas gurulah yang justru menjadi permasalahan pokok pendidikan dimana pun. Baik itu di Indonesia, di Jepang, Finlandia, di AS, di manapun di dunia ini kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas gurunya, bukan oleh besarnya dana pendidikan dan juga bukan oleh hebatnya fasilitas. Jika guru berkualitas baik maka baik pula kualitas pendidikannya.
Contohnya adalah Finlandia, negara dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia, yang dengan serius menjaga kualitas gurunya.
Guru-guru Finlandia boleh dikata adalah guru-guru dengan kualitas terbaik dengan pelatihan terbaik pula. Profesi guru sendiri adalah profesi yang sangat dihargai, meski gaji mereka tidaklah fantastis. Lulusan sekolah menengah terbaik biasanya justru mendaftar untuk dapat masuk di sekolah-sekolah pendidikan dan hanya 1 dari 7 pelamar yang bisa diterima, lebih ketat persaingainnya ketimbang masuk ke fakultas bergengsi lainnya seperti fakultas hukum dan kedokteran! Bandingkan dengan Indonesia yang guru-gurunya dipasok oleh siswa dengan kualitas seadanya dan dididik oleh perguruan tinggi dengan kualitas seadanya pula.
Dengan kualitas mahasiswa yang baik dan pendidikan dan pelatihan guru yang berkualitas tinggi tak salah jika kemudian mereka dapat menjadi guru-guru dengan kualitas yang tinggi pula. Dengan kompetensi tersebut mereka dengan mudah menggunakan metode kelas apapun yang mereka suka, dengan kurikulum yang mereka rancang sendiri, dan buku teks yang mereka pilih sendiri. Tak ada permasalahan dengan kurikulum apa pun yang mereka inginkan. Dengan koki yang hebat bahan makanan seadanya bisa menjadi masakan yang enak dan menarik sedangkan orang yang tidak bisa memasak hanya akan merusak bahan makanan yang sebaik apa pun.
Celakanya, meski kita tahu benar fakta dan kenyataan tersebut tapi sampai saat ini belum ada usaha terobosan dari Depdiknas untuk mengubah input kualitas mahasiswa yang akan menjadi guru kelak dan sekaligus mengubah sistem pendidikan dan pelatihan guru yang ada di LPTK-LPTK yang ada. Belum ada upaya terobosan untuk menarik siswa-siswa lulusan terbaik untuk masuk ke lembaga pendidikan tenaga keguruan dan belum ada upaya brilian untuk mengubah LPTK yang ada menjadi lembaga yang benar-benar mumpuni untuk mencetak guru-guru terbaik. Bahkan memanfaatkan perguruan tinggi terbaik di Indonesia agar dapat menjadi pemasok tenaga guru saja tidak. Padahal mencetak guru-guru berkualitas prima adalah tantangan dunia pendidikan sepanjang masa tapi pemerintah belum serius melakukan usaha menuju kesana. Sebetulnya semua mentri pendidikan sadar belaka mengenai hal ini tapi tetap tak ada satu pun upaya untuk menjadikan LPTK sebagai lembaga bergengsi dimana hanya ’best brains’ yang bisa masuk ke sana dan hanya dosen-dosen terbaik dengan fasilitas terbaik pula yang akan mendidik mereka agar mampu menjadi ’best teachers’.
Finlandia jelas telah melakukan ini dan mereka telah memetik hasilnya.
Malaysia juga telah melakukan hal yang sama dengan program ‘five-year degree programme “tailor-made” for top sijil Pelajaran Malaysia” dimana pemerintah Malaysia menjanjikan para lulusan sekolah menengah terbaik untuk memperoleh pendidikan di luar negeri jika mereka ingin menjadi guru Matematika dan Sains kelak. Dengan program ini mereka akan menjaring 500 lulusan terbaik untuk dikirim ke Australia dan Inggris dalam lima tahun ini. Sebelum dikirim ke luar negeri mereka akan digembleng dulu dalam program Foundation selama setahun di perti lokal terpilih di seluruh negeri dan diikuti dengan program preparatory selama dua tahun di univ. terkemuka sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri selama dua tahun untuk menyelesaikan master mereka. Dirjen Pendidikan Malaysia Tan Sri Abdul Rafie menyatakan bahwa angkatan pertama dari program ini menunjukkan hasil yang sangat baik. Mereka dipilih dari siswa-siswa yang memiliki nilai ujian dengan 7 dan 8 angka A. “We want only the best brains in the profession”, demikian katanya.
Ini artinya bahwa negara-negara lain sangat serius memperhatikan kualitas pendidikannya dan tidak sekedar berretorika.
Saat ini sangat banyak program beasiswa ditawarkan oleh berbagai lembaga dan industri tapi tak satu pun yang mencoba menawarkan beasiswa bagi lulusan terbaik untuk menjadi guru. Dunia pendidikan belum dianggap penting sehingga dianggap belum perlu mendapat tenaga kerja dari siswa-siswa terbaik.
Saat ini di AS telah dirasakan kebutuhan untuk memperoleh ’best brains’ bagi profesi guru dan berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai institusi. Melalui program Rhodes Scholarships yang prestisius, the Woodrow Wilson National Fellowship Foundation di Princeton menelorkan program yang diharap akan dapat menarik siswa-siswa terbaik untuk mau menjadi guru yang pada akhirnya akan dapat mentransformasi pendidikan guru di AS.
“Research shows that providing excellent teachers is the single most important way to improve student achievement,” kata Arthur E. Levine, president yayasan tersebut. “But the quality of our teaching force today is not as strong as it needs to be, and our teacher preparation programs are too weak. We hope this program will produce significant improvement in both and provide models that the rest of the country will follow.”
Itu bukan satu-satunya upaya. Program lain seperti “Teach for America” dan ”The New York City Teaching Fellow”, juga telah melakukan hal yang sama dengan cara merekrut berbagai kandidat dari berbagai profesi untuk dilatih menjadi guru-guru berkualitas dengan program fellowships dan pelatihan keguruan selama 200 jam.
Perguruan tinggi mana saja yang dilibatkan untuk mencetak guru-guru hebat ini? Woodrow Wilson program menawarkan 33 national Leonore Annenberg Teaching Fellowships pertahun, dengan beasiswa sebesar $30,000 per siswa/tahun untuk mengikuti ‘graduate education programs’ di Stanford, University of Pennsylvania, University of Virginia dan University of Washington.
Melalui program integratif antara lembaga pencetak tenaga keguruan, sekolah tempat magang, dan tiga tahun program mentoring setelah lulus diharapkan akan memberi warna yang berbeda pada tenaga keguruan di AS nantinya. “If they did all those things, we would have a radically different brand of teacher education,” kata Dr. Levine.
Apa yang bisa kita lakukan? Kita tinggal meniru mereka agar kita juga bisa mencetak guru-guru hebat dan bukannya guru-guru yang tidak kompeten seperti sekarang. Dirjen Dikti semestinya harus proaktif untuk mengajak lembaga dan industri untuk turut berpikir dan bekerja untuk mencetak para guru hebat ini demi menyelamatkan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas. Tunggu apa lagi…?!
Balikpapan, 27 Januari 2008
Satria Dharma
Direktur The Centre for the Betterment of Education (CBE)
Gambar diambil dari http://www.chatham-nj.org/coin/mas/first.htm
Ditulis dalam Pendidikan
« Guru yang Tidak Bisa Membaca
MENGAJARKAN KEBERAGAMAN PADA ANAK »


Like
Be the first to like this post.
Tanggapan
1.
Saya sangat setuju dengan tulisan bapak Satria bahwa “Guru atau Pendidik” yang berkualitas adalah pelaku utama dalam mencetak generasi yang berkualitas pula. Kurikulum adalah milik kita, jadi kurikulum merupakan inovasi bagi setiap guru sesuai dengan tempat guru tersebut mengajar. Yang membuat heran saya, mengapa Pemerintah atau depdiknas tidak mengambil perubahan yang revolusioner untuk membuat guru-guru kita lebih berkualitas, karena dari tahun ke tahun keluhannya hanya “Gaji yang tidak cukup” dan selalu dijawab oleh pemerintah “Tahun ini anggaran untuk pendidikan naik menjadi 20 % lalu naiklah gaji PNS diikuti dengan naiknya harga kebutuhan hidup. berulang terus………dari tahun ke tahun. Menurut saya Depdiknas atau pemerintah harus mencetak guru yang berkualitas yang bukan bersifat instant, tapi harus terstruktur dengan baik, konsisten, controling serta pembinaan, hingga mempunyai data lapangan sebagai acuan berhasil tidaknya program-program tersebut. karena yang kita bina adalah Guru yang kalau kita ambil istilah” guru yang up to date” (guru nyambung terus) agar tidak tertinggal oleh muridnya karena jawabannya sering “jaka sembung”. Semoga kita tetap terus berjuang
o
Oleh: Bundaiffat on Februari 3, 2008
at 4:08 pm
Balas
2.
Saya sangat setuju dengan tulisan pak Satria bahwasanya mutu pendidikan lebih banyak ditentukan oleh kualitas gurunya, namun sangat ironi sekarang ini di mana-mana menjamur LPTK sampai ke daerah tingkat II yang berorientasi bisnis bukan mutu, syukur-syukur kalau LPTKnya terakriditasi dengan baik. Seorang teman saya yang menjadi tenaga dosen di LPTK X, mencoba menerapkan standar penilaian yang baku sebagaimana layaknya kepada mahasiswa, tapi apa yang terjadi semester berikutnya teman saya sudah tidak dipakai lagi sebagai dosen. Ini suatu bukti bahwa orientasi mereka bukan mutu. Menurut saya salah satu penyebab rendahnya mutu guru adalah karena adanya LPTK-LPTK yang berorientasi bisnis.
o
Oleh: Hasan on Februari 5, 2008
at 6:06 am
Balas
3.
LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) klas kambing macam yang ada sekarang ini semestinya harus ditutup oleh Dirjen Dikti karena jelas hanya akan menyumbang guru-guru yang samasekali tidak memenuhi prasyarat untuk menjadi guru berkualitas dan profesional. Sayang sekali bahwa Dikti belum mempunyai kebijakan untuk itu.
Sementara itu dunia pendidikan kita akan terus dipasok oleh guru-guru yang sama sekali tidak bermutu dan guru tersebut akan bercokol berpuluh tahun dengan menghasilkan siswa-siswa yang tentunya juga tidak bermutu.
Sayang sekali.
Salam
Satria
o
Oleh: Satria Dharma on Februari 6, 2008
at 6:14 am
Balas
4.
Sepakat dengan dg pak Satria, soal bercokolnya guru yang tak berkualitas sampai bertahun-tahun. Pegawai negeri kan tidak bisa dipecat, kalau cuman tidak berkualitas.
Masalahnya sekarang, walau ada usaha peningkatan kualitas guru melalui pelatihan, tidak ada atau belum ada program yang memantau dan memastikan apakah guru yang telah mendapat pelatihan tersebut mau melaksanakan hasil pelatihan atau tidak.
o
Oleh: Agung Wibowo on Februari 6, 2008
at 6:32 am
Balas
o
saya sepakat dengan pk Satria, banyak hal-hal yang perlu di benahi di negri kita tercintai ini,udah jelas banyak LPTK2 bagai gubuk yang tak pernah di rawat di dalamnya, dan tak pernah memperhatikan hasil dari selama bimbingan dari LPTK yang penting lulus dan memenuhi syarat untuk jadi PNS, dan yang lebih patal lagi kenapa lembaga yang berhak untuk mengangkat seorang PNS, begitu mudahnya mengangkat seorang pegawai yang tak tahu dan tak melihat kemampuan untuk menjadi seorang guru, dan surpai membuktikan banyak diantara guru2 yang sudah diangakat menjadi PNS, dia tidak tau, tidak bisa dan tidak bertanggung jawabnya atas pekerjaannya mungkin karena tidak sesuai dengan bidangnya atau karena malas-
Kapan dunia pendidikan di negeri kita ini akan maju kalau semua pihak menjalankan pekerjaannya seperti ini. Kita harus malu-malu oleh negara2 tetangga kita

Oleh: Sony on April 9, 2010
at 7:00 am
Balas
5.
Betul, Kang! Itu semestinya tugas kepala sekolah. Kepala sekolah semestinya memonitor kinerja guru di kelas-kelas yang diajarnya. Tapi kalau kepala sekolah tidak melaksanakan tugasnya, siapa yang bertanggung jawab? Semestinya sih pengawas. Pengawas mestinya memantau apakah kepala sekolah memantau para gurunya. Tapi kalau pengawas tidak melaksanakan tugasnya (dan memang tidak melaksanakan tugasnya), siapa yang bertanggung jawab? Semestinya Kepala Dinas. Tapi Kepala Dinas kan tidak pernah menanyakan apakah tugas pengawas sudah dijalankan dengan baik atau tidak lha wong kepala dinasnya bukan dari pengawas dan tidak tahu apa yang harus diawasinya.
So, it’s a vicious circle, Kang!
Salam
Satria
o
Oleh: Satria Dharma on Februari 6, 2008
at 6:40 am
Balas
6.
terimakasih untuk semua yang memperhatikan semua yang saya lakukan sehubungan rekayasa media pembellajaran sederhana utk fisika.sungguh sebenarnya yang saya lakukan masih jauh dari yang dibutuhkaqn terutama sekolah sekolah yang dananya relatif terbatas dan siswanya banyak dari kalangan keluarga sederhana.saya mohon maaf karena yang saya lakukan sekedar upaya memberi kesempatan siswa untuk sekali sekali sempat menikmati pembelajaran fisika yang menarik hati dan rekreatif.4
o
Oleh: tjandra heru awan on Maret 31, 2008
at 4:18 am
Balas
7.
Pak Tjandra,
Terima kasih telah mampir dan mengisi komentar di blog saya.
Apa yang Sampeyan lakukan adalah hal yang langka dan menjadi inspirasi bagi orang lain. Saya bertemu dengan beberapa orang yang menyatakan mendapat inspirasi dari Sampeyan. Saya iri lho!
Selamat berkarya terus.
Salam
Satria
o
Oleh: Satria Dharma on Maret 31, 2008
at 1:35 pm
Balas
8.
sebagai orang diluar pendidikan formal yang tidak bisa banyak melakukan sesuatu, namun saya merasa bersyukur saja jika para pemerhati pendidikan sekelas Pak Satria sadar akan perlunya memperbaiki kualitas guru. Harapan kami bisa terealisasi secepatnya demi anak anak bangsa
o
Oleh: melly kiong on April 1, 2009
at 12:17 am
Balas
9.
I am very interested with your article ,may I use yr article in my presentation on a seminar in front of techers
o
Oleh: sofyan on April 24, 2009
at 3:28 pm
Balas
10.
My pleasure! Please do.
Salam
Satria
o
Oleh: Satria Dharma on April 24, 2009
at 11:18 pm
Balas
11.
Saya sangat terkesan dan tertarik dengan blog bapak, saya adalah guru, apa yang saya baca sangat memotivasi saya untuk ingin menjadi guru yang terbaik. saya masih akan terus membaca ide-ide bapak dalam blog ini. Terima kasih.
o
Oleh: Kurniawan on Mei 5, 2009
at 8:13 pm
Balas
12.
Tantangan Baru Dunia Pendidikan
M.Ihsan Dacholfany M.Ed dan Ikmaluddin Dacholfany
UU Guru dan Dosen yang disahkan DPR pada Desember 2005 telah membukakan mata kita akan perlunya guru memiliki kompetensi sosial untuk selanjutnya ditularkan kepada anak didik atau generasi muda kita. Kebutuhan generasi muda kita dewasa ini akan kompetensi atau kecerdasan sosial sudah sangat mendesak. Mengapa?
Krisis multidimensi yang terjadi sejak 1997 telah memberikan kesadaran kepada kita bahwa sebagian masyarakat kita telah kehilangan kearifan-kearifan sosial yang unggul, seperti toleransi, kemampuan berempati, semangat dan kemampuan menolong, serta kemampuan bekerja sama. Akibatnya, masyarakat kita mudah menyalahkan orang lain, mudah kehilangan kendali emosinya, mudah terseret isu yang bermuara kepada kerusuhan, dan mudah curiga terhadap kelompok lain sehingga berujung kepada bentrokan yang konyol.
Begitu cepatnya kerontokan kearifan-kearifan sosial ini, sampai banyak media massa, termasuk i Kompas (Sabtu, 11 Februari 2006), mengangkatnya ke dalam rubrik ”Tajuk Rencana”-nya. Dicontohkan oleh Kompas bahwa kearifan sosial lokal seperti ’musyawarah dan mufakat’ tererosi deras dari masyarakat kita, sehingga kalau terjadi perbedaan pendapat antarkelompok yang muncul adalah pertentangan, bahkan bisa berakhir kerusuhan.
Penyembuhan penyakit sosial ini ternyata tidak mudah. Kita pun berpikir bahwa penyembuhan penyakit sosial dan sekaligus pengembangan kompetensi kearifan-kearifan sosial yang paling strategis adalah lewat jalur pendidikan. Walau, tentunya, hasil usaha ini barangkali memerlukan waktu puluhan tahun untuk dapat dirasakan. Dari titik inilah UU Guru dan Dosen yang mengharuskan para guru dan dosen menguasai kompetensi sosial (di samping kompetensi pedagogik, kepribadian, dan keilmuan) perlu kita beri apresiasi.
Persoalan selanjutnya adalah apa kompetensi sosial itu dan bagaimana mengembangkan serta mengajarkannya. Inilah tantangan baru bagi dunia pendidikan kita.
Apakah kompetensi sosial?
Pakar psikologi pendidikan Gadner (1983) menyebut kompetensi sosial itu sebagai social intellegence atau kecerdasan sosial. Kecerdasan sosial merupakan salah satu dari sembilan kecerdasan (logika, bahasa, musik, raga, ruang, pribadi, alam, dan kuliner) yang berhasil diidentifikasi oleh Gadner.
Semua kecerdasan itu dimiliki oleh seseorang. Hanya saja, mungkin beberapa di antaranya menonjol, sedangkan yang lain biasa atau bahkan kurang. Uniknya lagi, beberapa kecerdasan itu bekerja secara padu dan simultan ketika seseorang berpikir dan atau mengerjakan sesuatu (Amstrong, 1994).
Relevansi dengan apa yang dikatakan oleh Amstrong itu ialah bahwa walau kita membahas dan berusaha mengembangkan kecerdasan sosial, kita tidak boleh melepaskannya dengan kecerdasan-kecerdasan yang lain. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa dewasa ini banyak muncul berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang hanya dapat dipahami dan dipecahkan melalui pendekatan holistik, pendekatan komprehensif, atau pendekatan multidisiplin.
Kecerdasan lain yang terkait erat dengan kecerdasan sosial adalah kecerdasan pribadi (personal intellegence), lebih khusus lagi kecerdasan emosi atau emotional intellegence (Goleman, 1995). Kecerdasan sosial juga berkaitan erat dengan kecerdasan keuangan (Kiyosaki, 1998). Banyak orang yang terkerdilkan kecerdasan sosialnya karena impitan kesulitan ekonomi. Dewasa ini mulai disadari betapa pentingnya peran kecerdasan sosial dan kecerdasan emosi bagi seseorang dalam usahanya meniti karier di masyarakat, lembaga, atau perusahaan. Banyak orang sukses yang kalau kita cermati ternyata mereka memiliki kemampuan bekerja sama, berempati, dan pengendalian diri yang menonjol.
Dari uraian dan contoh-contoh di atas dapat kita singkatkan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan seseorang bekomunikasi, bergaul, bekerja sama, dan memberi kepada orang lain. Inilah kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang pendidik yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen, yang pada gilirannya harus dapat ditularkan kepada anak-anak didiknya. Untuk mengembangkan kompetensi sosial seorang pendidik, kita perlu tahu target atau dimensi-dimensi kompetensi ini. Beberapa dimensi ini, misalnya, dapat kita saring dari konsep life skills (www.lifeskills4kids.com). Dari 35 life skills atau kecerdasan hidup itu, ada 15 yang dapat dimasukkan ke dalam dimensi kompetensi sosial, yaitu: (1) kerja tim, (2) melihat peluang, (3) peran dalam kegiatan kelompok, (4) tanggung jawab sebagai warga, (5) kepemimpinan, (6) relawan sosial, (7) kedewasaan dalam berelasi, (8) berbagi, (9) berempati, (10) kepedulian kepada sesama, (11) toleransi, (12) solusi konflik, (13) menerima perbedaan, (14) kerja sama, dan (15) komunikasi.
Kelima belas kecerdasan hidup ini dapat dijadikan topik silabus dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi sosial bagi para pendidik dan calon pendidik. Topik-topik ini dapat dikembangkan menjadi materi ajar yang dikaitkan dengan kasus-kasus yang aktual dan relevan atau kontekstual dengan kehidupan masyarakat kita.
Materi ajar atau pelatihan itu disampaikan untuk mencapai pemahaman dan internalisasi nilai-nilai para peserta didik. Metode penyampaiannya dapat mengadopsi metode Tillman/UNESCO dalam pembelajaran living values (Grasindo, 2004). Metode yang bersifat edutaiment ini mengandung unsur permainan, inkuiri, dan eksplorasi, baik eksplorasi potensi diri maupun potensi lingkungan.
Metode ini sangat menantang sekaligus menyenangkan. Metode ini jauh dari gaya indoktrinasi ala penataran P4 yang lalu. Metode ini juga bisa mengimbangi daya pikat yang ditawarkan oleh hiburan-hiburan yang artifisial yang sering muncul di layar kaca di rumah kita.
Bagaimana mengemasnya?
Kemasan pengembangan kompetensi sosial untuk guru, calon guru (mahasiswa keguruan), dan siswa tentu berbeda. Kemasan itu harus memerhatikan karakteristik masing-masing, baik yang berkaitan dengan aspek psikologis ketiga kelompok itu maupun sistem yang mendukungnya.
Model pelatihan yang bersifat edutaiment cocok untuk para guru dan dosen. Karena jumlah guru dan dosen itu sangat banyak, dapat digunakan pelatihan berjenjang deret ukur TOT (training of trainer). Pelatihan TOT untuk guru dapat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pelatihan guru seperti PPG Bahasa (Jakarta), PPG Matematika (Yogyakarta), PPG IPA (Bandung), dan PPG Kejuruan (Jakarta). Pelatihan untuk dosen dapat dilaksanakan oleh LPTK, yaitu universitas jelmaan atau koversi IKIP. Semua perlu persiapan yang matang karena kerja ini menuntut persyaratan keunggulan kualitas, ketepatan, dan kecepatan. Hal yang disebut terakhir ini perlu mendapat perhatian khusus karena UU Guru dan Dosen mengamanatkan proses sertifikasi kompetensi ini harus selesai dalam sepuluh tahun sejak UU itu disahkan.
Untuk para mahasiswa, khususnya calon guru, dapat dimasukkan ke dalam mata kuliah dasar, seperti ”ilmu sosial dasar” yang sejajar dengan mata kuliah ”ilmu budaya dasar” dan ”ilmu sains dasar” dengan perubahan paradigma. Kalau sebelumnya ilmu sosial dasar berorientasi kepada penyampaian pengetahuan, dalam paradigma baru ini perlu ditambah dan ditekankan pada penanaman nilai-nilai atau kearifan-kearifan sosial.
Untuk para siswa, baik dari tingkat dasar sampai tingkat menengah, karena alasan beban mata pelajaran mereka sudah sangat berat, pengembangan kompetensi sosial dapat dipadukan dengan pelajaran-pelajaran lain, khususnya mata pelajaran Agama, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan PPKn.
Barangkali ada yang ragu dengan cara memadukan atau menyelipkan ke dalam mata pelajaran lain ini. Alasannya, beban materi pelajaran itu sendiri sudah sangat berat. Asal kita bisa bertindak kreatif dan cerdas kesulitan ini tidak sulit diatasi. Misalnya, penanaman nilai toleransi dengan mudah dan tidak menambah beban mata pelajaran Bahasa Indonesia dengan cara menyisipkan ke materi bacaan atau wacana, misalnya lewat cerpen atau dongeng. Hal yang sama dapat dilakukan pada mata pelajaran lain.
Hal yang sangat mendesak berkaitan dengan pelatihan, pembelajaran, dan sertifikasi guru dan dosen (khususnya yang berkaitan dengan kompetensi sosial dan kepribadian karena ini hal baru) adalah pengembangan pemahaman kompetensi ini yang komprehensif, yang dapat diterima oleh banyak pihak. Sampai saat ini sudah banyak seminar tentang UU Guru dan Dosen diadakan, tetapi kita belum sampai atau memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap kedua kompetensi ini. Hal kedua yang sangat mendesak adalah penyediaan silabus dan materi latihan atau ajar untuk mengembangkan kompetensi ini. Ini tantangan bagi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dan lembaga terkait lainnya, seperti PPPG, untuk berlomba menawarkan konsep dan draf materi pelatihan/pembelajaran kompetensi itu. Dari beberapa draf ini dapat kita sarikan dan padukan untuk memperoleh konsep dan materi pembelajaran yang terbaik.
Apabila dunia pendidikan bisa menjawab tantangan pengembangan kompetensi sosial ini secara cepat dan tepat, mudah- mudahan 10 tahun mendatang kita lebih banyak memiliki insan yang lebih demokratis, lebih toleran, dan memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar.
o
Oleh: M Ihsan Dacholfany M.Ed on Juni 8, 2009
at 9:35 am
Balas
13.
Materinya mengesankan,Pak,,,kami sebagai lembaga yang baru tumbuh dan juga concern pada dunia pendidikan,sangat terobsesi untuk berkontribusi bagi perbaikan dan kemajuan dunia pendidikan kita.
o
Oleh: Erry Nugroho Himawan on Agustus 19, 2010
at 3:31 am
Balas
14.
Ahsantum (You’re exactly right!). Contohnya Pupuk Kaltim memberikan beasiswa penuh kepada siswa/siswi terbaik di Bontang asalkan bisa masuk UI, ITB, ITS, UGM, Unair, danIPB. Tapi saya sebagai guru di Yayasan Pupuk Kaltim tidak pernah mendengar bahwa Pupuk Kaltim akan memberikan beasiswa penuh kepada siswa terbaik asalkan mau mengambil jurusan KEGURUAN di UM (IKIP MALANG) atau UNESA (IKIP SURABAYA). Terima kasih Pak Satria atas idenya, soon we’ll think and talk about it with Board of Managers.
o
Oleh: Achmad Riwayadi on November 24, 2010
at 11:35 pm
Balas
15.
Saya setuju pak,jadi pembenahan mesti dari pangkal,kalo kepala dinasnya aja bukan dari pengawas,pengawasnya aja segan tuk ngawasi kepala sekolah,kepala sekolah juga malu untuk mengawasi gurunya karena jauh lebih bobrok dari bawahanya,yang rugi adalah peserta didik…
Menurut saya hal ini terjadi karena Otonomi Daerah juga,Saya kuat dukungan n have much Money saya bisa jadi Walikota dengan dukungan Partai yang mau terima saya dengan pity yang akan saya sumbangkan jauh lebih banyak dari siCecep,akhirnya kamu dukung saya nanti kamu jadi Tukan Palak,Simanis nanti jadi Sekretaris yang intinya bukan TUPOPSI dlm Bidangnya,disini lahan Basah kamu duduk diam Manis…Begitu yang terjadi. kalo ngomong masalah ini saya jadi ketawa sendiri,Itung2 lumayan buang Energi,lalu??Ya udah ngajar ja toh percuma juga yang ikut pelatihan orang-orang itu saja,pergi bawa uang pulang dapat persekot,trus gimana??toh gk maju oleh segelintir pengajar,Lesson study JICA PROGRAM memang spectaculer tp belum menjamur dinegeri kita,yang ada kita membungkuk bawa Perangkat Pengajaran toh pelaksanaannya tidak seperti Program,beda dengan dijepang 1 lembar kertas tp kerjanya banting tulang dalam kelas,SALUT!!
o
Oleh: Masyitha on Desember 8, 2010
at 6:36 am
Balas

Tinggalkan Balasan
Alamat surel anda tidak akan ditampilkan. Required fields are marked *





‘’’ untuk Menjadi Guru yang Baik’’’
Untuk menjadi guru yang baik dan dapat melaksanakan pembelajaran dengan sebaik-baiknya, seorang guru dituntut untuk memiliki kualitas yang dituntut dari profil seorang guru, seperti:
1) memiliki kepribadian,
2) memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan,
3) memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi,
4) memiliki kemampuan dan ketrampilan profesi.
Di samping itu guru juga dituntut untuk memiliki beberapa kemampuan [kemampuan seorang guru] seperti:
a. menguasai materi pembelajaran dan kemampuan untuk memilih, menata, dan mengemas materi pelajaran ke dalam cakupan dan kedalaman yang sesuai dengan sasaran kurikuler yang mudah dicerna oleh siswa
b. memiliki penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar
c. memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan dan perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar

‘’’’Penjelasan dari kemampuan seorang guru’’’
1. Penguasaan materi pelajaran sebagai dasar kemampuan guru untuk melakukan proses pembelajaran. Penguasaan materi pelajaran sebagai dasar kemampuan guru untuk melakukan proses pembelajaran
Anda mungkin pernah melihat guru yang tidak bisa berbicara jika dia sudah berdiri di muka kelas, atau berbicara tetapi bersifat mengulang-ulang kata/materi yang sudah diajarkannya, hal ini tentu saja bukan diakibatkan karena guru tersebut merasa nervous, rendah diri atau merasa bingung dengan apa yang akan diajarkannya. Hal ini mungkin juga pernah terjadi pada diri Anda, jika Anda tidak mengetahui topik/bahan pelajaran apa yang akan dibicarakan, atau bisa juga karena tidak meguasai materi yang akan diajarkan. Jika hal ini terjadi, bukan saja proses pembelajaran menjadi tidak menarik, tetapi juga bersifat monoton, siswa tidak tertarik untuk menyimak pelajaran yang sedang diajarkan guru, mereka cenderung akan asyik dengan dunianya masing-masing seperti mengobrol, bercanda, dan lain-lain. Jika hal ini terjadi secara terus menerus selama proses pembelajaran berlangsung, maka pelajaran yang disampaikan menjadi tidak menarik, tidak efektif, sehingga siswa tidak memahami apa yang telah disampaikan, dan pada akhirnya akan berakibat pada hasil penilaian siswa yang rendah, hal ini tentu saja dapat menumbuhkan pandangan negatif terhadap guru tersebut karena dinilai telah gagal dalam mendidik para siswanya. Guru yang profesional tidak akan mengalami hal seperti ini, sebab sebelum mulai mengajar mereka telah benar-benar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik dari segi adminstrasi seperti membuat persiapan mengajar, membuat program pembelajaran, media pembelajaran, maupun dari segi edukatif, seperti menguasai materi pelajaran, metode dan teknik pembelajaran.
Guru juga harus memiliki kemampuan untuk memilih, menata, dan mengemas materi pelajaran ke dalam cakupan dan kedalaman yang sesuai dengan sasaran kurikuler dan kemampuan daya tangkap sehingga mudah dicerna oleh siswa, dengan demikian proses pembelajaran menjadi menarik karena bersifat terarah, apalagi dilengkapi dengan media pembelajaran yang menarik, disampaikan secara lugas, tidak berbelit-belit, dan banyak melibatkan siswa.
2. Memiliki Penguasaan Teori dan Ketrampilan Mengajar.
Apakah untuk menjadi guru yang baik dan berhasil harus ada syarat lain selain penguasaan materi pembelajaran? Ya benar, sebab selain guru harus menguasai materi pelajaran, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi guru yaitu memiliki penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar. Ada beberapa ketrampilan yang harus dikuasai guru antara lain:
A. Ketrampilan menjelaskan;
Penjelasan materi pelajaran yang mudah dipahami siswa merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran, oleh sebab itu guru diharapkan mampu mengorganisasikan materi pelajaran dengan perencanaan yang sistematis, sehingga mudah dipahami oleh siswa.
Ketrampilan ini bertujuan untuk:
• membantu siswa dalam memahami konsep, hukum, prinsip, atau prosedur
• membantu siswa menjawab pertanyaan
• melibatkan siswa untuk berpikir
• mendapatkan balikan dari siswa
• membantu siswa menghayati proses nalar
Ketrampilan menjelaskan terdiri dari:
a. komponen perencanaan, seperti: pokok-pokok materi pelajaran, dan hal-hal yang berkaitan dengan karakteristik siswa
b. komponen penyajian, seperti: kejelasan bahasa, berbicara, mendefinisikan istilah, penggunaan contoh dan ilustrasi, pemberian tekanan pada bagian-bagian yang penting, dan balikan tentang penjelasan yang disajikan dengan melihat mimik siswa saat mengajukan pertanyaan.
Hal-hal apa sajakah yang perlu Anda perhatikan dalam menerapkan ketrampilan menjelaskan:
• penjelasan diberikan pada awal, tengah, ataupun akhir pembelajaran
• harus relevan dengan tujuan
• materi penjelasan harus bermakna
• penjelasan harus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang siswa.
B .Ketrampilan memberi penguatan;
Ketrampilan memberi penguatan baru akan nampak pada saat guru memberikan respon terhadap munculnya tingkah laku siswa yang bernilai positif, sehingga dapat meningkatkan perhatian dan motivasi belajar siswa kearah yang lebih positif. Penguatan dapat diberikan dalam bentuk verbal (kata-kata/pujian), dan non verbal, seperti: gerakan mendekati, mimik dan gerakan badan, sentuhan, dan kegiatan yang menyenangkan siswa (audience).
C. Ketrampilan bertanya;
Mengapa guru harus memiliki ketrampilan bertanya?
Hampir semua kegiatan proses pembelajaran berlangsung dengan tanya jawab. Hal ini dimaksudkan agar pembelajaran yang dilaksanakan guru dapat belangsung secara timbal balik, tidak membosankan, sekaligus guru dapat memantau siswanya. Kualitas pertanyaan guru menggambarkan kualitas jawaban siswa, oleh sebab itu guru yang terampil dalam bertanya, akan mampu meningkatkan keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Bertanya yang baik diperlukan ketrampilan tersendiri, sehingga pada saat guru bertanya kepada siswa, mereka tidak merasa seolah-olah sedang diadili. Teknik tersebut antara lain:
a. Mengubah tuntutan tingkat pengetahuan dalam menjawab pertanyaan
b. Memberikan pertanyaan dari yang sederhana ke yang komplek
c. Menggunakan pertanyaan pelacak dengan berbagai teknik
d. Meningkatkan interaksi dengan cara meminta siswa lain memberikan jawaban atas pertanyaan yang sama.
D. Ketrampilan mengadakan variasi pembelajaran;
Ketrampilan jenis ini harus dimiliki guru dengan tujuan untuk mengadakan variasi guna melakukan perubahan dalam proses kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi siswa, serta mengurangi rasa jenuh dan bosan selama mengikuti proses pembelajaran.
Ketrampilan mengadakan variasi meliputi:
• variasi dalam gaya mengajar
• variasi dalam penggunaan media dan bahan pelajaran, dan
• variasi dalam pola interkasi dan kegiatan
E.Ketrampilan membuka dan menutup pelajaran;
Kegiatan pembukaan dilakukan guru untuk menciptakan suasana yang dapat menimbulkan kesiapan mental siswa agar termotivasi terhadap pelajaran yang akan diberikan guru. Kegiatan ini bisa berbentuk appersepsi, pretes, atau tanyajawab terhadap materi yang lalu atau materi yang akan diberikan. Sedangkan kegiatan penutup adalah kegiatan terakhir yang dilakukan guru untuk mengakhiri kegiatan inti pelajaran.
Tujuan dari ketrampilan membuka dan menutup pelajaran adalah:
a. menumbuhkan semangat, motivasi, dan perhatian siswa
b. agar siswa menyadari batas-batas tugasnya
c. agar siswa memahami hubungan antar materi yang telah disampaikan guru
d. agar siswa menyadari tingkat keberhasilan yang telah dicapainya.
Kegiatan membuka pelajaran terdiri dari aspek:
a. dapat menarik perhatian siswa
b. dapat menimbulkan motivasi
c. memberikan acuan
d. membuat kaitan
Kegiatan menutup pelajaran terdiri dari:
a. membuat rangkuman/ringkasan
b. melaksanakan evaluasi akhir pelajaran
c. memberikan tindaklanjut
F. Ketrampilan mengelola kelas.
Ketrampilan ini harus dimiliki guru dalam rangka menciptakan dan mempertahankan situasi kelas yang kondusif dan menyenangkan, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif. Di samping itu ketrampilan ini bermanfaat bagi guru terutama untuk:
a. mendorong siswa agar dapat bertanggungjawab baik secara individu /klasikal terhadap perilakunya
b. menyadari kebutuhan siswa
c. memberikan respon yang efektif terhadap perilaku siswa
3. Memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan dan perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar.
Untuk dapat memahami anak didik dengan baik, seorang guru harus dapat memahami hakikat pertumbuhan dan perkembangan mereka serta memahami karakteristik anak didiknya. Hal ini disebabkan karena siswa sebagai manusia mengalami perubahan-perubahan fisik, interaksi sosial, kemampuan mengingat, kemampuan emosional, kemampuan intelektual, kemampuan kognitif, afektif, dan kemampuan psikomotor. Dengan dikuasainya pemahaman anak didik oleh guru, akan memudahkan guru tersebut dalam melaksanakan proses pembelajaran sebab guru akan dapat memberikan materi yang sesuai dengan masa pertumbuhan dan perkembangan siswa.
Syart2//// 2
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok
2. Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
3. Persyaratan psikis
Yang berkaiatan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tatapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memilki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik.
4. Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab, bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa/anak didiknya.

5. Persyaratan mental
Persyartan mental antara lain meliputi: memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas jabatan, bermental pancasila dan bersikap hidup demokratis.
6. Persyaratan moral;;Guru harus mempunyai sifat sosial dan budi pekerti yang luhur, sanggup berbuat kebajikan, serta bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan masyarakat di sekelilingnya.Dari syarat-syarat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengingat tugas sebagai guru adalah tugas yang berat tetapi mulia, maka dituntut syarat-syarat jasmani, rohani dan sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk memikul tugas itu dengan sebaik-baiknya.


t;;;;;2

GURU
Guru adalah seseorang yang memperoleh Surat Keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan tugasnya, dan karena itu ia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan sekolah.

Sedangkan menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini.
Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
kesimpulan guru : MENDIDIK, MENGAJAR, MEMBIMBING, MENGARAHKAN, MELATIH, MENILAI, DAN MENGEVALUASI PESERTA DIDIK.

PROFIL GURU
memiliki kepribadian,
memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan,
memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi,
memiliki kemampuan dan ketrampilan profesi.
Kemampuan seorang guru
menguasai materi pembelajaran
penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar. memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan dan perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar.

Penguasaan materi pelajaran sebagai dasar kemampuan guru untuk melakukan proses pembelajaran.
Example ; Anda mungkin melihat guru ktika berbicara.
Memiliki Penguasaan Teori dan Ketrampilan Mengajar. A. Ketrampilan menjelaskan B. Ketrampilan memberi penguatan C. Ketrampilan bertaya
D. Ketrampilan membuat variasi pembelajaran
E. Ketrapilan menguasi kelas



‘’120,, !!!

Kualifikasi Guru yang sukses
Profesional yakni Guru berhasil menjalankan tugasnya.
Martabat yakni Guru yang memiliki tingkat harga diri,memiliki tingkat derajat dan inilah guru sukses. Sejahtera
Jadi, guru sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera. Guru ini memiliki tingkat keprofesionalan yang tinggi dalam bekerja, menjaga diri untuk tetap pada tingkat derajat (kemuliaan) kemanusiaannya, sekaligus memperoleh kesejahteraan utuh dari profesi yang ditekuninya itu.


Elbert Hubbard Objek dari mengajar ada seorang anak. Pengajaran bertujuan untuk membuat anak itu maju tanpa didampingi gurunya.
Mengajar bukan hanya sekedar menyampaikan materi namun seberapa dalam siswa memahaminya.
Sejauh kita memasuki dunia siswa, sejauh itu pula pengaruh yang kita miliki di dalam kehidupan mereka.

Kompetensi guru profesional
Kepribadian guru
Memiliki sifat sosial yang tinggi
Pedagogik

Tugas guru
LAMA:
--MENGAJAR DAN MENYODORI SISWA DENGAN MUATAN INFORMASI PENGETAHUAN
--GURU DIPANDANG PALING MENGETAHUI DAN SATU2NYA SUMBER INFORMASI
BARU:
--DERASNYA INFORMASI TIDAK MUNGKIN GURU BERSIKAP PALING TAHU
--GURU MENGAJAR BAGAIMANA SISWA BELAJAR
--BERUSAHA MENDAPATKAN INFORMASI DARI BERBAGAI SUMBER /FASILITASI KEBUTUHAN SISWA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar