Rabu, 13 Juli 2011

profesional pendidikan

Tersedianya guru berkualitas menjadi salah satu tantangan terbesar dunia saat ini guna mencapai pendidikan untuk semua orang. Oleh karena itu, pemerintah diminta membuat kebijakan nasional yang menjamin tersedianya guru berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan guru.Desakan dunia untuk meningkatkan kualitas guru, sosok yang berperan penting dalam pencapaian pendidikan bermutu bagi semua orang atau education for all (EFA), itu disampaikan dalam pesan bersama Direktur Jenderal UNESCO, ILO, UNDP. UNICEF dan Presiden Pendidikan Internasional bertepatan dengan peringatan Hari Guru Sedunia 5 Oktober lalu. Di Indonesia, Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November.Tantangan dunia pendidikan makin berat. Indeks prestasi Indonesia di bidang pendidikan masih di bawah Malaysia yang konon sebelumnya justru mereka belajar di Indonesia. Memang ada beberapa anak bangsa ini yang berprestasi di berbagai kompetisi ilmiah internasional, tapi mereka hanya segelintir saja. Berbagai hasil survei internasional makin mengukuhkan ketertinggalan pendidikan Indonesia dibanding negara Iain.Berbagai analisis menyimpulkan bahwa akar utama persoalan ini adalah rendahnya kualitas guru. Barisan guru Indonesia tidak diisi oleh orang-orang berkualitas yang dimiliki bangsa ini. Mereka menghindar dari profesi guru karena tidak membanggakan dan menjamin - masa depan. Kalangan cerdas dan jenius lebih memilih bidang yang menjanjikan masa depan cerah seperti kedokteran, teknik, hubungan internasional, bahkan entertainer Lulusan nonkepen-didikan yang tertarik menjadi guru dengan mengambil program akta mengajar juga bukan lulusan terbaik. Umumnya mereka putar haluan menjadi guru karena sulitnya mencari pekerjaan Karena itu, ada beberapa guru yang terjaring lewat uji kompetensi ini tidak sesuai latar belakang pendidikan atau kualifikasi akademiknya. Misalnya, kualifikasi akademiknya jurusan geografi, tetapi terjaring dalam kelompok mata pelajaran bahasa Indonesia.
Nasib guru kita sangat berbeda dengan guru di negara lain. Di Jepang hampir semua guru bisa memiliki mobil dengan gajinya. Seorang guru muda SD atau SMP saja dengan masa dinas baru dua tahun bisa mendapatkan gaji 156,500 yen (Rp 11.783.667) per bulan. Itu belum termasuk penghasilan lain seperti e*tra salary, bonus chi.i k.ili setahun dan bonus tambahan lain yang tidak berlaku secara nasional. Apalagi, jika dia seorang guru SMA atau dosen.
Upaya pemerintah untuk menjawab tantangan kualitas guru di Indonesia salah satunya berbentuk kebijakan perlunya sertifikasi guru. Kebijakan ini mengharuskan para guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa dari SD hingga SMA untuk mengikuti uji kompetensi.
Dengan diperolehnya sertifikat pendidik, para guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik, yaitu berijazah S-1 atau memiliki akta IV, dinyatakan sebagai guru profesional.Guru yang profesional harus menguasai empat kompetensi. Pertama, kepribadian guru. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang baik yang bisa diteladani para muridnya, sehingga guru menjadi teladan, bukan sebaliknya. Kedua, seorang guru harus memiliki sifat sosia] yang tinggi, peka terhadap lingkungannya, mulai di lingkungan sekolah, masyarakat hingga di tempat mereka bertugas, termasuk peka terhadap kondisi sosial anak maupun masyarakat Ketiga, pedagogik. Keempat, profesional. Seorang guru harus profesional di bidangnya. Mereka harus mengajar sesuai bidang keilmuan yang dimilikinya, sehingga ketika mengajar atau memberikan pesan-pesan kepada para siswa tercapai sesuai yang diharapkan. Jika kurikulum, sarana, dan prasarana sudah terpenuhi, namun kalau guru tidak berkualitas apa artinya?

Tentu kita berharap pemerintah serius meningkatkan kualitas guru. Tanpa keseriusan, mereka yang tak berkompeten, tak berkualitas, dan tak berhak tidak bakal memperoleh sertifikat itu. Hal itu dengan mempertimbangkan dua alasan. Pertama, sekalipun wajib diikuti setiap guru, sertifikasi ini juga merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan pendidikan nasional. Kedua, implikasi uji kompetensi dalam proses sertifikasi ini adalah meningkatnya pendapatan guru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru. Instrumen uji kompetensi hendaknya mampu menentukan guru yang memang benar-benar layak memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru profesional. Dikatakan demikian karena memang yang bersangkutan cakap atau kompeten sebagai pen-. didik. Dengan demikian, model uji kompetensi yang dikembangkan bukan hanya untuk menguji, melainkan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengembangan. Dengan demikian, para guru layak menyandang sertifikat guru profesional versi sertifikasi. Indonesia sangat membutuhkan guru-guru yang cerdas, berkualitas, dan berintegritas. Dunia pendidikan sangat menginginkan mereka untuk memahami dan menerjemahkan kurikulum secara cerdas serta mencari, menemukan, dan mengembangkan balian dan media pengajaran. Orang-orang inilah yang akan mampu mengembangkan tes dan sistem pengujian yang tepat serta senang tiasa mengembangkan wawasaifi untuk menunjang profesinya. Sungguh akan sangat tragis nasib bangsa ini jika keadaan di atas terus berlangsung dan tidak adanya upaya serius dari semua pihak, terutama pemerintah, untuk memperbaikinya.Pendidikan mesti disterilkan dari segala permainan dan kepentingan politik praktis. Penempatan personel, penentuan kebijakan, dan program harus benar-benar berdasarkan kepentingan pendidikan, bukan politik. Tidak ada lagi upaya setengah hati dan hanya bermain janji yang sering dilontarkan pemimpin bangsa ini dalam konteks perbaikan nasib guru.

Kontrol dan evaluasi serius, apakah dalam bentuk sertifikasi atau lainnya, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan objektif. Jangan lagi ada petugas yang turun ke daerah hanya sampai di kantor pimpinan, untuk sekadar berbasa-basi sambil menunggu selesainya penulisan cek. Hanya guru-guru berkuali-taslah yang pantas diberi jalan untuk berkarier di bidang pendidikan dan dipromosikan untuk jabatan tertentu. Tidak ada lagi pos-pos tertentu di jajaran pendidikan yang diisi oleh mereka yang tidak memiliki latar belakang kependidikan. ***

Penulis adalah alumnus University of Adelaide, Australia

Entitas terkaitRingkasan Artikel Ini
Oleh karena itu, pemerintah diminta membuat kebijakan nasional yang menjamin tersedianya guru berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan guru. Kalangan cerdas dan jenius lebih memilih bidang yang menjanjikan masa depan cerah seperti kedokteran, teknik, hubungan internasional, bahkan entertainer Lulusan nonkepen-didikan yang tertarik menjadi guru dengan mengambil program akta mengajar juga bukan lulusan terbaik. Umumnya mereka putar haluan menjadi guru karena sulitnya mencari pekerjaan Karena itu, ada beberapa guru yang terjaring lewat uji kompetensi ini tidak sesuai latar belakang pendidikan atau kualifikasi akademiknya. Dengan diperolehnya sertifikat pendidik, para guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik, yaitu berijazah S-1 atau memiliki akta IV, dinyatakan sebagai guru profesional. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang baik yang bisa diteladani para muridnya, sehingga guru menjadi teladan, bukan sebaliknya. Instrumen uji kompetensi hendaknya mampu menentukan guru yang memang benar-benar layak memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru profesional. Orang-orang inilah yang akan mampu mengembangkan tes dan sistem pengujian yang tepat serta senang tiasa mengembangkan wawasaifi untuk menunjang profesinya Sungguh akan sangat tragis nasib bangsa ini jika keadaan di atas terus berlangsung dan tidak adanya upaya serius dari semua pihak, terutama pemerintah, untuk memperbaikinya.



Guru memiliki posisi strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, profesionalitas guru juga harus terus ditingkatkan. "Profesionalitas sangat dipengaruhi kemampuan guru menguasai bahan-bahan ajar," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh seusai menjadi pembina upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Ke-16 di Kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta.
Tema HGN adalah "Memacu Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan Guru yang Profesional, Bermartabat, dan Sejahtera". Adapun subtemanya adalah "Meningkatkan Profesionalisme, Kesejahteraan, dan Perlindungan Guru melalui Organisasi Profesi Guru yang Kuat dan Bermartabat."
Mendiknas menjelaskan, ada empat ranah profesionalisme guru yang harus ditingkatkan yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesi. "Empat ranah itu yang harus dinaikkan terus menerus," katanya.
Guru dalam menjalankan profesinya juga harus mendapatkan perlindungan. Kerja dan dedikasi guru, kata Mendiknas, harus dihargai dengan meningkatkan kesejahteraannya. "Profesi, martabat, dan kesejahteraannya terjaga. Dengan tiga hal itu, ke depan, guru diharapkan bisa memerankan tugas utamanya."
Dalam sambutannya, Mendiknas menyampaikan, ada tiga tugas utama bagi seorang guru yaitu mengajarkan ilmu, membentuk kepribadian dan karakter yang mulia, dan menanamkan rasa optimisme, cita-cita, dan pikiran positif. "Kalau itu bisa dilakukan Insya Allah sekolah akan menjadi kebun ilmu dan rumah pembentuk kemuliaan kepribadian."
Peringatan HGN, kata Mendiknas, merupakan saat yang tepat untuk melakukan kontemplasi, perenungan, atau refleksi diri terhadap langkah panjang yang telah dilalui khususnya terkait dengan cita-cita awal yang mendorong lahirnya HGN. Sebuah cita-cita yang saat itu dikobarkan dengan semangat kesediaan diri setiap insan guru Indonesia memberikan lebih dari kewajibannya dan menerima kurang dari hak-haknya.
"Dengan keyakinan bahwa pemberian yang lebih dan penerimaan yang kurang itu dijadikan sebagai investasi kemasyarakatan yang Insya Allah pada saatnya akan diperoleh kemanfaatan yang jauh lebih besar," katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, dalam pidatonya pada peringatan hari guru nasional dan HUT ke-65 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Kamis malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar para guru juga meningkatkan kualitas dan kompetensi melalui sertifikasi.
"Amanat UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pembinaan guru di tanah air kita arahkan agar guru memiliki kualitas akademik," ujar Presiden.
Kepala Negara berharap kehadiran guru yang semakin profesional akan mempercepat terbentuknya masyarakat Indonesia yang maju.
Guru yang berkualitas, lanjut dia, diperlukan untuk memajukan pendidikan di Indonesia yang berdasarkan pada empat pilar, yaitu pendidikan berdimensi keimanan, keilmuan, keterampilan, serta pengembangan kepribadian.
Dalam pidatonya, Presiden menyatakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru melalui pembentukan badan baru di Kementerian Pendidikan Nasional setingkat eselon satu untuk menangani profesi guru dan jaminan mutu pendidikan.
Melalui pembentukan badan baru itu, menurut Presiden, para guru bisa mendapatkan pelayanan lebih baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya.
"Saya ajak guru untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi demi melaksanakan tugas mulia ini dengan penuh dedikasi, ketulusan, dan niat tulus," ujarnya.
Presiden di akhir pidatonya mengajak segenap pengurus PGRI untuk bersama-sama memajukan dunia pendidikan dan kualitas para guru.
Sedangkan kepada Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Presiden meminta agar pengangkatan guru bantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dituntaskan sesuai dengan tahapan.
penutup

Pendahuluan
Rumusan masalah
Latar belakang
Pembahasan

Guru sukses: profesional, bermartabat, sejahtera. Ya, profesional, bermartabat, dan sejahtera adalah tiga kata kunci yang tepat untuk mendeskripsikan siapa guru sukses itu. Betul, guru sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, sekaligus sejahtera hidupnya. Kalau begitu, apa definisi guru sukses?
Definisi guru sukses: guru sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera. Ini definisi menurut saya. Kalau Anda punya definisi lain tentang guru sukses, silakan tinggalkan komentar di tempat yang tersedia, kemudian tuliskan komentar Anda. Saya mengahargai perbedaan pendapat.
Mengapa saya memberikan definisi guru sukses seperti definisi di atas? Inilah penjelasannya.
Guru sukses bukan sekadar profesional namun kesejahteraannya memprihatinkan. Guru sukses juga bukan guru sejahtera namun profesionalismenya rendah. Begitu pula, guru sukses bukanlah guru yang profesional dengan kesejahteraan tinggi namun martabatnya rendah. Ketiga kata kunci di atas harus menjadi satu kesatuan yang melekat pada sosok guru sukses.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , sukses (a) berarti: berhasil; beruntung. Merujuk pada pengertian sukses ini, saya memberikan definisi guru sukses sebagai guru yang berhasil sekaligus beruntung. Ya, definisi sukses adalah berhasil dan beruntung.
Karena guru adalah sebuah profesi, maka keberhasilan guru sukses haruslah sesuai profesinya itu, profesi guru, bukan profesi bidang lain! Misalnya: guru nyambi dagang (dan sukses dari dagangnya) bukanlah guru suskses, melainkan pedagang sukses.
Sebab itu, guru sukses haruslah guru yang profesional, yakni guru yang berhasil (sukses) menjalankan profesinya. Hasil pelaksanaan tugas guru sukses harus mencapai target mutu di atas rata-rata, Sebut saja, hasil kerja guru sukses, misalnya: muridnya sukses mencapai tujuan pembelajaran di atas rata-rata standar minimal atau rata-rata murid yang diajar oleh guru lain.
Selanjutnya, keberuntungan guru sukses adalah keberuntungan yang berasal dari profesinya itu. Keberuntungan di sini lebih mengarah pada kesejahteraan, baik terkait dengan kedinasan maupun kesejahteraan hidup secara menyeluruh. Kesejahteraan yang terkait kedinasan bagi guru sukses, misalnya: fasilitas, keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas, kenaikan pangkat, jabatan, karir pasti, dan semacamnya. Kesejahteraan hidup secara menyeluruh terutama berkaitan dengan penghasilan guru demi menopang kebutuhan hidup rumah tangganya. Dengan demikian saya sebutkan bahwa guru sukses adalah guru yang profesional sekaligus sejahtera.
Satu hal lagi, keberhasilan dan keberuntungan guru sukses harus semakin meninggikan martabat guru sebagai profesi. Ya, martabat guru sebagai profesi, bukan martabat guru sebagai pekerja. Guru yang bermartabat tidak harus “meminta-minta” kesejahteraan kepada pihak lain.
Guru bermartabat adalah guru yang memiliki harga diri, guru yang memiliki tingkat derajat kemanusiaan yang tinggi. Inilah inti guru sukses. Seseorang yang memiliki harga diri tidak akan sampai hati melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan upaya peningkatan derajatnya, misalnya dengan “meminta-minta” sesuatu kepada pihak lain. Sebab itu guru yang masih suka “meminta-minta” kepada pihak lain belum termasuk guru bermartabat, dan guru demikian, tentunya tidak bisa digolongkan ke jajaran guru sukses.
Jadi, sekali lagi, guru sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera. Guru ini memiliki tingkat keprofesionalan yang tinggi dalam bekerja, menjaga diri untuk tetap pada tingkat derajat (kemuliaan) kemanusiaannya, sekaligus memperoleh kesejahteraan utuh dari profesi yang ditekuninya itu.
Akhirnya, kepada para guru di tanah air, baik yang sudah menduduki posisi guru sukses maupun yang masih baru dan sedang belajar menjadi guru sukses, atau kepada siapa saja yang menaruh minat pada kemajuan pendidikan di Indonesia melalui terwujudnya guru sukses yang semakin besar jumlahnya, saya UNDANG Anda untuk berpartisipasi.
Definisi, definisi guru sukses. Sekali lagi, definisi guru sukses dengan kata kunci: profesional, bermartabat, dan sejahtera! Ingat selalu! Definisi guru sukses: profesional, brmartabat, dan sejahtera. Masuk akalkah definisi di atas? Atau Anda punya definisi lain? Bergabunglah bersama kami.
Mari kita “share” pengalaman, demi kemajuan dunia pendidikan kita. Berikan komentar pada artikel sesuai topik, dan ajak teman Anda masuk ke SITUS ini untuk ambil bagian melalui: http://www.gurusukses.com.
Jadikan diri Anda guru sukses! Sukses sebagai agen pembelajaran, sukses dengan martabat tinggi, dan sukses dalam kesejahteran hidup. Jika Anda sukses sebagai guru, murid Anda pun akan terinspirasi untuk menjadi orang-orang sukses. MERDEKA!!!
;;;;;;;mutiara guru
Jacques Barzun ~
In teaching you cannot see the fruit of a day's work. It is invisible and remains so, maybe for twenty years.

Dalam hal belajar mengajar, Anda tidak bisa melihatnya buah dari apa yang anda ajarkan hari itu. Buah itu bisa terlihat dan akan terus terlihat, mungkin setelah dua puluh tahun.


Peter Drucker ~
Teaching is the only major occupation of man for which we have not yet developed tools that make an average person capable of competence and performance. In teaching we rely on the "naturals".

Mengajar adalah satu-satunya pekerjaan utama manusia yang untuknya kita belum bisa mengembangkan sarana yang bisa membuat orang biasa memiliki kemampuan dalam hal kompetensi dan prestasi. Dalam hal mengajar, kita sering mengandalkan "bakat alamiah".


Anonymous ~
Teaching is the profession that teaches all the other professions.

Mengajar adalah profesi yang mengajarkan semua profesi yang lainnya.


Elbert Hubbard ~
The object of teaching a child is to enable him to get along without his teacher.

Objek dari mengajar ada seorang anak. Pengajaran bertujuan untuk membuat anak itu maju tanpa didampingi gurunya.


John F. Kennedy ~
Modern cynics and skeptics... see no harm in paying those to whom they entrust the minds of their children a smaller wage than is paid to those to whom they entrust the care of their plumbing.

Orang-orang modern memandang sinis dan skeptis... mereka membayar lebih kecil kepada orang-orang yang mengurusi perkembangan pikiran anak-anak mereka dibandingkan dengan upah yang diberikan kepada orang-orang yang menangani perkembangan tubuh anak-anak mereka..........................................................

Uud tentang guru’’’’’’’’’’’’’’’’
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini.
2. Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga pemerintah atau lembaga masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru atau dosen sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah lembaga pendidikan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan serta mendidik guru pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk uang secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesiannya yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik yang profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian bagi guru dan memiliki organisasi profesi keilmuan bagi dosen.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4).
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel (dapat dipercaya/bertanggung jawab).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta kemampuan; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan dalam bentuk subsidi oleh Pemerintah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, bagi daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Gaji guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan berdasarkan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik baik kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun kepada guru yang diangkat masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pasal 18
(1) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lainnya.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan profesinya, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan calon guru dengan pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu pendidikan dan efisiensi.
(2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal serta pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan jalur formal.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengusulkan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal usul kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan berdasarkan kesepakatan kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus mempunyai hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang guru yang bertugas di daerah khusus diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena salah satu sebab sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara pendidikan dengan guru.
(2) Guru diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena salah satu sebab sebagai berikut:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaan selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri mendapat kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Menteri menetapkan kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan profesi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan biaya untuk meningkatkan profesionalisme dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pokok dan kegiatan tambahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, organisasi guru, dan/atau masyarakat.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, uang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru sebagai penghargaan kepada guru yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi guru, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, risiko kecelakaan kerja, risiko kebakaran pada waktu kerja, risiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti guru sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
(1) Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) guru wajib menjadi anggota suatu organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi kepada guru yang menjadi anggota;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang menjadi anggota; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
(1) Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
(3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan perguruan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4) Ketentuan lain tentang kualifikasi akademik dan bidang keahlian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditentukan oleh senat akademik perguruan tinggi.
Pasal 47
(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c. lulus proses sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi sesuai dengan keperluan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
(1) Status dosen terdiri atas dosen-tetap dan dosen-tidak tetap.
(2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi pendidikan doktor.
(4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen-tidak tetap ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diberi gelar profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, untuk dapat diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Dosen
Pasal 51
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; dan
f. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, diberikan dalam bentuk subsidi oleh Pemerintah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki sertifikat pendidik.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1) Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) kepada dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pasal 55
(1) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
(1) Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka memperoleh anggaran dan fasilitas khusus dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, bagi daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 59
(1) Gaji dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan profesinya, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik dosen, serta nilai-nilai agama dan etika;
f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 61
(1) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas dosen di daerah khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan calon dosen dengan pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 63
(1) Pengangkatan dan penempatan dosen dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memberikan tunjangan bagi dosen untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Pasal 64
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural dengan ketentuan sesuai dengan peraturan setiap perguruan tinggi.
Pasal 65
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 67
(1) Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena salah satu sebab sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
e. sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara pendidikan dan dosen.
(2) Dosen diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena salah satu sebab berikut:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan perjanjian kerja; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaan selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
(3) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
(6) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatannya, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 68
(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.
(2) Dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan mendapat kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 69
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 70
Menteri menetapkan kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 71
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kompetensi dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kompetensi dosen.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan biaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 72
(1) Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester (SKS).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pokok dan tugas tambahan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 73
(1) Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan.
(2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, dan/atau masyarakat.
Pasal 74
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Penyelenggara pendidikan, organisasi dosen, dan/atau masyarakat.
(2) Pemberian penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional.
(3) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, uang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, dalam rangka memperingati hari pendidikan nasional, dan/atau memperingati hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 75
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi adalah perlindungan yang berkaitan dengan risiko terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, risiko kecelakaan kerja, risiko kebakaran pada waktu kerja, risiko bencana alam, risiko kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
(6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 76
(1) Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti dosen sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2)diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
SANKSI
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak guru;
d. penurunan pangkat;
e. pemberhentian dengan hormat; atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi dan kode etik.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dikenai sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak dosen;
d. penurunan pangkat dan jabatan akademik;
e. pemberhentian dengan hormat; atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dikenai sanksi sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Pasal 79
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 59, dan Pasal 71 diberi sanksi administratif oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif bagi penyelenggara pendidikan dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
(1) Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini:
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun atau sampai guru tersebut telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
b. Dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun atau sampai guru tersebut telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
(3) Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dialokasikan melalui APBN dan APBD.
Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi profesi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan;
(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 83
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 84
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ---
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOESILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ----
MENTERI HUKUM DAN HAM
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ? NOMOR ?
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ???.. TAHUN ???
TENTANG
GURU DAN DOSEN
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan: (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang; (3) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (4) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (5) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warganegara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia di masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan bermutu, oleh karena itu guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dengan visi tersebut di atas, maka pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi sebagai berikut.
1. mengangkat martabat guru dan dosen ;
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen ;
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen ;
4. memajukan profesi serta dan karier guru dan dosen ;
5. meningkatkan mutu pembelajaran ;
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional ;
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kompetensi, dan kualifikasi akademik ;
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah ; dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap pekerjaan guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimumnya, sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen yang meliputi: penegakan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen; perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut di atas, maka diperlukan Undang-Undang ini memerlukan strategi yang meliputi:
1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional;
2. pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas;
3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen ;
5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional ;
6. peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional ;
7. penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ;
8. penguatan tanggungjawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional ; dan
9. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) pada ketentuan ini adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal 10
Ayat (1)
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Ayat (2)

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik penghasilan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan khusus adalah kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1) dan Ayat (4).
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).

Tidak mudah menjadi guru yang baik, dikagumi dan dihormati oleh anak didik, masyarakat sekitar dan rekan seprofesi.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh seorang guru untuk mendapat pengakuan sebagai guru yang baik dan berhasil.
Pertama. Berusahalah tampil di muka kelas dengan prima. Kuasai betul materi pelajaran yang akan diberikan kepada siswa. Jika perlu, ketika berbicara di muka kelasa tidak membuka catatan atau buku pegangan sama sekali. Berbicaralah yang jelas dan lancar sehingga terkesan di hati siswa bahwa kita benar-benar tahu segala permasalahan dari materi yang disampaikan.
Kedua. Berlakulah bijaksana. Sadarilah bahwa siswa yang kita ajar, memiliki tingkat kepandaian yang berbeda-beda.
Ada yang cepat mengerti, ada yang sedang, ada yang lambat dan ada yang sangat lambat bahkan ada yang sulit untuk bisa dimengerti. Jika kita memiliki kesadaran ini, maka sudah bisa dipastikan kita akan memiliki kesabaran yang tinggi untuk menampung pertanyaan-pertanyaan dari anak didik kita. Carilah cara sederhana untuk menjelaskan pada siswa yang memiliki tingkat kemampuan rendah dengan contoh-contoh sederhana yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari walaupun mungkin contoh-contoh itu agak konyol.

Ketiga. Berusahalah selalu ceria di muka kelas. Jangan membawa persoalan-persoalan yang tidak menyenangkan dari rumah atau dari tempat lain ke dalam kelas sewaktu kita mulai dan sedang mengajar.
Keempat. Kendalikan emosi. Jangan mudah marah di kelas dan jangan mudah tersinggung karena perilaku siswa. Ingat siswa yang kita ajar adalah remaja yang masih sangat labil emasinya. Siswa yang kita ajar berasal dari daerah dan budaya yang mungkin berbeda satu dengan yang lainnya dan berbeda dengan kebiasaan kita, apalagi mungkin pendidikan di rumah dari orang tuanya memang kurang sesuai dengan tata cara dan kebiasaan kita. Marah di kelas akan membuat suasana menjadi tidak enak, siswa menjadi tegang. Hal ini akan berpengaruh pada daya nalar siswa untuk menerima materi pelajaran yang kita berikan.
Kelima. Berusaha menjawab setiap pertanyaan yang diajukan siswa. Jangan memarahi siswa yang yang terlalu sering bertanya. Berusaha menjawab setiap pertanyaan yang diajukan siswa dengan baik. Jika suatu saat ada pertanyaan dari siswa yang tidak siap dijawab, berlakulah jujur. Berjanjilah untuk dapat menjawabnya dengan benar pada kesempatan lain sementara kita berusaha mencari jawaban tersebut. Janganlah merasa malu karena hal ini. Ingat sebagai manusia kita mempunyai keterbatasan. Tapi usahakan hal seperti ini jangan terlalu sering terjadi. Untuk menghindari kejadian seperti ini, berusahalah untuk banyak membaca dan belajar lagi. Jangan bosan belajar. Janganlah menutupi kelemahan kita dengan cara marah-marah bila ada anak yang bertanya sehingga menjadikan anak tidak berani bertanya lagi. Jika siswa sudah tidak beranibertanya, jangan harap pendidikan/pengajaran kita akan berhasil. Keenam. Memiliki rasa malu dan rasa takut. Untuk menjadi guru yang baik, maka seorang guru harus memiliki sifat ini. Dalam hal ini yang dimaksud rasa malu adalah malu untuk melakukan perbuatan salah, sementara rasa takut adalah takut dari akibat perbuatan salah yang kita lakukan. Dengan memiliki kedua sifat ini maka setiap perbuatan yang akan kita lakukan akan lebih mudah kita kendalikan dan dipertimbangkan kembali apakah akan terus dilakukan atau tidak.
Ketujuh. Harus dapat menerima hidup ini sebagai mana adanya. Di negeri ini banyak semboyan-semboyan mengagungkan profesi guru tapi kenyataannya negeri ini belum mampu/mau menyejahterakan kehidupan guru. Kita harus bisa menerima kenyataan ini, jangan membandingkan penghasilan dari jerih payah kita dengan penghasilan orang lain/pegawai dari instansi lain. Berusaha untuk hidup sederhana dan jika masih belum mencukupi berusaha mencari sambilan lain yang halal, yang tidak merigikan orang lain dan tidak merugikan diri sendiri. Jangan pusingkan gunjingan orang lain, ingatlah pepatah “anjing menggonggong bajaj berlalu.”
Kedelapan. Tidak sombong.Tidak menyombongkan diri di hadapan murid/jangan membanggakan diri sendiri, baik ketika sedang mengajar ataupun berada di lingkungan lain. Jangan mencemoohkan siswa yang tidak pandai di kelas dan jangan mempermalukan siswa (yang salah sekalipun) di muka orang banyak. Namun pangillah siswa yang bersalah dan bicaralah dengan baik-baik, tidak berbicara dan berlaku kasar pada siswa.
Kesembilan. Berlakulah adil. Berusahalah berlaku adil dalam memberi penilaian kepada siswa. Jangan membeda-bedakan siswa yang pandai/mampu dan siswa yang kurang pandai/kurang mampu Serta tidak memuji secara berlebihan terhadap siswa yang pandai di hadapan siswa yang kurang pandai.


TUGAS PROFESI KEPENDIDIKAN
NAMA : RIANALDO FELANUSA
NIM : 29 006 035


1. Jelaskan konsep seorang guru menurut Ki Hadjar Dewantara?
Konsep seorang guru menurut Ki Hadjar Dewantara adalah Trilogi kepemimpinan yaitu:
• Ing Ngarso Sun Tulodo adalah menjadi seorang pemimpin harus mampu memberikan suri tauladan bagi bawahan atau anak buahnya. Dalam arti guru harus bias memberikan teladan yang baik kepada muid- muridnya.
• Ing Madya Mangun Karsa makna dari kata itu adalah seorang peminpin ditengah kesibukannya harus juga mampu membangkitkan atau menggugah semangat kerja anggota bawahanya. Dalam arti guru harus memberikan semangat kepada murid- muridnya ditengah kesibukanya.
• Tut Wuri Handayani ialah seorang komandan atau pimpinan harus memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang. Dalam arti guru harus bisa memberikan dorongan moral kepada murid- muridnya.

2. Apakah profesi kependidikan? Berikan 5 contoh profesi?
Janji atau pengabdian diri dari seseorang yang bekerja dibidang pendidikan (tenaga pengajar) dan untuk mencapainya diperlukan pendidikan atau sekolah.
Contohnya: profesi dokter, profesi guru, profesi masinis, profesi astronot, profesi teknisi computer.

3. Profesional 3 dimensi yaitu: expert (ahli), responsibility (rasa tanggung jawab) baik intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan. Jelaskan maksud dari 3 dimensi tersebut?
a. Expert (ahli)
Seorang guru bisa disebut ahlinya apabila tidak hanya menguasai isi pengajaran yang diajarkan saja, tetapi juga mampu dalam menanamkan konsep mengenai pengetahuan apa- apa yang diajarkan dan mampu menyampaikan pesan-pesan didik.
b. Responbility (rasa tanggung jawab)
Pengertian bertanggung jawab menurut teori ilmu mendidik mengandung arti bahwa seseorang mampu memberi pertanggung jawaban dan beresedia untuk diminta pertanggung jawaban. Guru mampu memberika tanggung jawab kepada muridnya dan bersedia dimintai pertanggung jawaban atas apa yang guru sampaikan.
c. Rasa Kesejawatan
Salah satu tugas dari organisasi profesi adalah menciptakan rasa kesejawatan sehingga ada rasa aman dan perlindungan jabatan. Melalu organisasi profesi diciptakan rasa kesejawatan. Yaitu rasa kesetiakawanan terhadap sesama profesi.

4. Jelaskan maksud dari 3 kompetensi yaitu personal, sosial, profesional?
Kompetensi Personal Tugas pribadi ini menyangkut pribadi guru, itulah sebabnya setiap guru perlu menatap dirinya dan memaharni konsep dirinya.
Kompetensi Sosial Tugas yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas memanusiakan manusia.
Kompetensi Profesional Sebagai suatu profesi, guru melaksanakan peran profesi. Sebagai peran profesi, seorang guru memiliki kualifikasi profesional, seperti yang telah dikernukakan, kualifikasi profesional.

5. Apa yang dimaksud dengan politik Transaksional? Bagaimana ketika anda mengalami hal tersebut ketika menjabat kepala sekolah? Bagaimana cara saudara biar politik transaksional ini dihilangkan dei kemajuan dunia pendidikan kita?
Politik Transaksional adalah politik yang mendasarkan pada asumsi bahwa kepemimpinan merupakan kontrak sosial antara pemimpin dan para pengikutnya. Pemimpin disini adalah kepala daerah atau Bupati dan para pengikutnya yang bias kita asumsikan sebagai kepal sekolah merupakan pihak-pihak yang independen yang masing-masing mempunyai tujuan, kebutuhan dan kepentingan sendiri.
Ketika Menjabat Kepala Sekolah saya akan berusaha untuk selalu bertanggung jawab dengan jabatan yang disampirkan kepada saya mengingat bahwa tugas utama saya adalah sebagai pendidik.

Cara Agar Politik Transaksional Bisa
Agar politik transaksional dinegara kita bias hilang dngan cara mengubah pola pikir semua masyarakat kita tentang pendidikan, pendidikan merupakan pintu gerbang menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur sesuai dengan cita- cita pancasila dan pembukaan UUD 1945 alenia 4, seiring dengan masyarakat Indonesia yang beranggapan pendidikan itu penting maka dengan sendirinya kesadaran akan tanggung jawab belajar mengajar sehingga politik transaksional dapat terkikis sedikit demi sedikit dengan sendirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar